Terbaru! Inilah Cara Daftar NPWP Online Lewat HP

Cara Daftar NPWP Online Lewat HP
Cara Daftar NPWP Online Lewat HP (Foto:https://ereg.pajak.go.id/)

Cara daftar NPWP online lewat HP di https://ereg.pajak.go.id. Cara daftar NPWP saat ini bisa dilakukan secara online melalui HP dan tentu saja langkah-langkahnya cukup mudah.

Namun, hingga saat ini masih banyak yang belum mengetahui cara tersebut, termasuk tentang persyaratan membuat NPWP.

NPWP merupakan singkatan dari nomor pokok wajib pajak. NPWP sendiri berfungsi sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia.

Jadi, Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP ini adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak, sebagai sarana administrasi perpajakan yang nantinya akan dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak.

Warga Indonesia ini tentu saja sangat diwajibkan memiliki NPWP, baik itu perorangan maupun badan usaha. Daftar NPWP online ini bisa dengan klik ereg.pajak.go.id.

Berikut ini langkah-langkah dalam cara daftar NPWP online melalui HP, yaitu:

  1. Masuk terlebih dahulu ke halaman https://ereg.pajak.go.id/register
  2. Kemudian, pilihlah menu “Daftar Akun”.
  3. Setelah itu, masukkan email, kata sandi dan kode captcha kamu, lanjutkan dengan klik “Daftar”.
  4. Selanjutnya, kamu akan menerima email link aktivasi NPWP online, maka buka email kamu dan klik link aktivasi yang telah dikirimkan tersebut.
  5. Lalu, masukkan nama, alamat email, kata sandi dan nomor ponsel kamu, pertanyaan keamanan hingga kode captcha di kolom yang tersedia dan lanjutkan dengan klik “Daftar”.
  6. Setelah itu, akan muncul sebuah notifikasi bahwa kamu telah selesai melakukan pendaftaran.
  7. Selanjutnya, buka kembali email kamu dan cek email yang masuk, setelah itu klik link aktivasi.
  8. Pada tahap ini kamu sudah selesai melakukan aktivasi dan setelah proses aktivasi selesai silahkan login ke sistem e-Registrasi dengan memasukkan email dan password akun yang telah kamu dibuat dan daftarkan sebelumnya.
  9. Setelah masuk ke halaman pendaftaran, isilah data diri kamu dengan lengkap dan benar.
  10. Setelah itu, ikuti semua langkah pengisian dengan seksama dan setelah semua formulir diisi dengan lengkap, pilihlah tombol daftar untuk mengirim formulir pendaftaran ke kantor pajak terdaftar.
  11. Setelah selesai, maka kantor pajak akan memproses permohonan NPWP kamu. Setelah mengisi semua formulir dengan lengkap, maka akan muncul sebuah status pendaftaran di dashboard website ereg tax.
  12. Disanalah pendaftar harus menekan tombol send token dan harus mengisi Captcha, setelah itu lanjutkan dengan klik submit.
  13. Kemudian, konfirmasi akan dikirim melalui email dan salin token yang telah didapatkan.
  14. Klik menu token supaya kamu mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
  15. Kemudian periksa kembali email yang masuk untuk melihat token.
  16. Apabila permohonan pendaftaran NPWP online disetujui, maka NPWP kamu akan dikirim oleh kantor pajak ke alamat wajib pajak melalui pos.