Cara validasi NIK menjadi NPWP dapat dilakukan dengan mudah melalui HP atau smartphone. Direktorat Jenderal Pajak atau DJP mewajibkan Wajib Pajak untuk dapat melakukan pemutakhiran dan verifikasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dalam proses pengesahan NIK menjadi NPWP ini Direktur Jenderal Pajak mengatakan bahwa, pihaknya juga akan melakukan koordinasi data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjendukcapil Kemendagri) Kemendagri.

Direktorat Jenderal Pajak juga melaporkan bahwa, hingga 5 Januari 2023 ini telah tercatat sudah ada 53 juta NIK yang sudah dilakukan validasi menjadi NPWP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor juga mengatakan bahwa, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi maupun edukasi kepada masyarakat sehingga proses integrasi NIK menjadi NPWP ini dapat berjalan dengan efektif.

Direktorat Jenderal Pajak juga akan terus mengimbau wajib pajak yang belum melakukan validasi NIK-NPWP ini agar segera melakukannya.