Cara lapor pajak online kini dapat dilakukan oleh pribadi maupun perusahaan dengan mudah dan cepat. Kemajuan teknologi telah mendorong inisiatif untuk melaporkan pajak secara online bagi wajib pajak Badan (WP Badan) maupun wajib pajak Pribadi (WP Pribadi).
Sebelum melaporkan SPT Pajak, terdapat beberapa hal yang harus dipersiapkan. WP Pribadi karyawan atau pekerja harus melengkapi dokumen bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pihak pemberi kerja dan mempersiapkan EFIN sebelum melaporkan pajak secara online.
Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak menjadi kewajiban bagi seluruh wajib pajak yang dilakukan setiap tahun. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Wajib pajak dengan NPWP harus laporkan SPT Tahunan yang bisa dilakukan online hingga batas waktu tertentu.
Bagi wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan berakhir pada 31 maret 2023.
Sementara, bagi wajib pajak badan berakhir pada 30 april 2023. Pelaporan SPT Tahunan ini dapat dilakukan melalui e-filling atau e-form di djponline.pajak.go.id.
Menurut Direktorat Jenderal pajak, e-filling dapat dilakukan melalui ponsel dengan akses internet penuh.
Berikut ini adalah cara dan langkah-langkah mudah untuk melakukan lapor pajak secara online:
- Akses terlebih dahulu situs https://djponline.pajak.go.id melalui browser Hp atau Laptop.
- Lakukan login dengan cara memasukkan NPWP atau NIK, password dan juga kode Captcha.
- Pilih layanan e-Filing dan setelah itu klik “Lapor”.
- Klik icon e-filing dan pilihlah “Buat SPT”.
- Isi formulir dengan benar sesuai yang diminta.
- Setelah formulir terisi, maka akan menuju halaman pembayaran.
- Lakukanlah pembayaran dan setelah pembayaran selesai, klik “Ya”.
- Untuk bisa meminta ringkasan SPT ini, maka kamu bisa ambil kode verifikasi dengan klik Di Sini.
- Jika sudah, maka nanti akan langsung keluar sebuah kode dan kamu juga bisa masukkan kode verifikasi tersebut di kolom yang tersedia.
- Lalu, lanjutkan dengan klik Kirim SPT.
- Kemudian, prosesnya sudah selesai dan nantinya Bukti Penerimaan Elektronik SPT ini akan diterima melalui e-mail.
Dengan melaporkan pajak secara online, proses menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien. Masyarakat diharapkan untuk memanfaatkan teknologi yang ada untuk mempermudah proses pelaporan pajak dan mematuhi kewajiban sebagai wajib pajak.