Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui HP di layanan Jamsostek Mobile (JMO) atau melalui website.

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan telah melayani pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan atau klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bisa melalui kantor cabang atau cukup dengan menngunakan HP saja.

Seperti yang kita tahu, beberapa waktu yang lalu pencairan JHT ini hanya dilakukan setelah pekerja memasuki usia pensiun atau berusia 56 tahun.

Namun, pada saat ini sudah berbeda dan menjadi lebih mudah, karena peserta tidak harus berusia 56 tahun, sebab pencairan JHT ini dapat dilakukan jika sudah memenuhi semua persyaratan.

Berikut ini beberapa syarat pengajuan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

  • Usia peserta sudah 56 tahun atau telah memasuki usia pensiun.
  • Peserta BPJS Ketenagakerjaan ini telah melakukan pengunduran diri dari tempat kerja.
  • Peserta BPJS Ketenagakerjaan di PHK dari tempat bekerjanya.

Berikut ini beberapa persyaratan dokumen untuk pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

  • Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
  • Kartu tanda peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kartu Keluarga atau KK.
  • NPWP (khusus peserta yang mengajukan klaim di atas Rp 50 juta).
  • Surat Keterangan Habis Kontrak ataupun Surat Keterangan Berhenti Bekerja.
  • Buku rekening yang masih aktif digunakan.
  • Formulir pengajuan JHT dan foto diri terbaru

Apabila semua persyaratan di atas sudah dipenuhi dengan baik, maka peserta bisa menggunakan cara mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan mereka secara online terlebih dahulu untuk mengetahui jumlah saldo JHT yang dapat dicairkan.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Melalui Website

  1. Persiapkanlah terlebih dahulu semua persyaratan yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim ini.
  2. Kunjungi di laman antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id
  3. Isilah semua data yang dibutuhkan dengan benar dan unggah juga dokumen pendukung yang dibutuhkan, lalu lakukan konfirmasi pengajuan data.
  4. Tunggulah hingga dokumen diverifikasi dan dikonfirmasi kembali oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Selanjutnya, status pengajuan klaim JHT ini akan diinformasikan lewat kontak yang sudah dicantumkan, seperti email, HP maupun WhatsApp. Sehingga, kamu harus pastikan untuk selalu memberikan kontak yang valid sejak awal.
  6. Status atau cara cek BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dilakukan kapan saja selama masa tunggu dengan mengunjungi https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking

Melalui HP di Layanan Jamsostek Mobile (JMO)

  1. Bukalah aplikasi JMO yang telah diunduh melalui smartphone.
  2. Pilihlah menu “Jaminan Hari Tua” dan pilih menu “Klaim JHT”.
  3. Apabila pengajuan klaim ini telah memenuhi semua persyaratan, maka akan terlihat tiga centang hijau, lalu klik menu “Selanjutnya”.
  4. Pilihlah salah satu alasan pengajuan klaim, lalu klik menu “Selanjutnya”
  5. Lakukan pula pengecekan data kepesertaan terlebih dahulu. Saat semua data sudah benar, klik menu “Sudah”
  6. Klik menu “Ambil Foto” untuk melakukan swafoto sesuai dengan ketentuan yang sudah ada pada layar smartphone.
  7. Lengkapilah informasi terkait NPWP dan juga nomor rekening yang akan digunakan untuk pencairan dana JHT, janagn lupa untuk memastikan rekening masih valid.
  8. Cek rincian saldo yang bisa dicairkan, kemudian klik menu “Selanjutnya”.
  9. Cek kembali semua data yang telah dimasukkan dan pastikan semua data sudah benar, lalu klik menu “Konfirmasi”.
  10. Sampai pada tahap ini, maka pengajuan klaim JHT sudah selesai.
  11. Jika kamu ingin memantau proses pengajuan klaim tersebut, bukalah menu tracking klaim yang terdapat pada halaman utama.