Daftar kementerian di Indonesia. Perlu diketahui, saat ini di Indonesia ada 34 daftar kementerian. 34 kementerian ini mempunyai tugas dan fungsinya tertentu dalam pemerintahan Republik Indonesia. Tak hanya itu, 34 kementerian di Indonesia ini juga bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Kementerian di Indonesia ini mempunyai landasan hukum yang ada dalam Bab V Pasal 17 UUD 1945. Dalam hal tersebut terdapat beberapa pengaturan dasar mengenai kementerian ini dan juga dijelaskan dalam UU (Undang-Undang) Nomor 39 Tahun 2008, yaitu tentang Kementerian Negara.
Sedangkan, untuk penjelasan tentang tugas, fungsi hingga susunan organisasi kementerian ini telah diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres).
Sementara, untuk organisasi Kementerian Negara ini telah diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2019, yang kemudian diubah kembali oleh Perpres Nomor 32 Tahun 2021.
Daftar Kementerian di Indonesia
Berikut ini daftar kementerian yang ada di Indonesia yang dibedakan berdasarkan empat kelompok atau empat bagian, yaitu:
- Kementerian Kelompok I
Jika dilihat dari Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, kementerian kelompok I adalah kelompok kementerian yang menangani khusus urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas telah disebutkan dalam UUD 1945.
Sehingga, Kementerian-kementerian ini mempunyai nomenklatur yang tidak dapat diubah sampai kapan pun karena telah jelas disebutkan dalam UUD 1945. Tiga kementerian yang masuk dalam kelompok I, yaitu:
- Kementerian Dalam Negeri Indonesia.
- Kementerian Luar negeri Indonesia.
- Kementerian Pertahanan Indonesia.
- Kementerian Kelompok II
Kelompok II ini adalah kelompok kementerian yang secara khusus menangani urusan pemerintahan dengan ruang lingkupnya yang telah disebutkan dalam UUD 1945.
Sehingga, sebagian besar kementerian ini dapat diubah nomenklaturnya. Tak hanya itu, apabila akan diadakan sebuah perombakan kabinet ataupun pengangkatan menteri baru.
Jadi, khusus kementerian yang menangani untuk urusan agama, hukum, keamanan hingga keuangan apabila diubah maupun dibubarkan harus mendapatkan persetujuan dari DPR RI.
Berikut ini 18 kementerian yang masuk dalam kelompok II, yaitu:
- Kementerian Agama Indonesia.
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang Indonesia.
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia.
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia.
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia.
- Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia.
- Kementerian Kesehatan Indonesia.
- Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia.
- Kementerian Keuangan Indonesia.
- Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia.
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia.
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia.
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia.
- Kementerian Perdagangan Indonesia.
- Kementerian Perhubungan Indonesia Budi Karya Sumadi.
- Kementerian Perindustrian Indonesia.
- Kementerian Pertanian Indonesia.
- Kementerian Sosial Indonesia .
- Kementerian Kelompok III
Kelompok III ini adalah kementerian yang secara khusus menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman hingga koordinasi dan sinkronisasi program pemerintah. Berikut kementerian yang masuk dalam kelompok III, yaitu:
- Kementerian Sekretariat Negara Indonesia.
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia.
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia.
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia.
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia.
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara Indonesia.
- Kementerian Pemuda dan Olahraga Indonesia.
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia.
- Kementerian Investasi Indonesia.
- Kementerian Koordinator
Kementerian koordinator ini adalah sebuah kementerian yang mempunyai tugas untuk menyelenggarakan suatu koordinasi, sinkronisasi hingga pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya. Berikut daftar kementerian yang masuk dalam kelompok koordinator, yaitu:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia.
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia.
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia.