Dito Mahendra, pada hari Kamis, tanggal 7 September, ditangkap di Canggu, Bali karena kepemilikan belasan senjata api ilegal.
Tindakan penangkapan ini terjadi saat Dito sedang berlibur di salah satu vila di Pulau Dewata. Setelah penangkapan, Dito resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa saat penangkapan, penyidik menemukan satu senjata api tambahan.
Senjata api ini kemudian diserahkan kepada Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk menentukan apakah dikategorikan sebagai ilegal atau tidak.
Penggeledahan Dito Mahendra oleh KPK temukan belasan senpi ilegal
Permasalahan kepemilikan senjata api ilegal oleh Dito Mahendra bermula dari penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumahnya di Jakarta Selatan pada tanggal 13 Maret 2023.
Saat itu, KPK sedang melakukan penelusuran terkait kasus korupsi ketika mereka menemukan 15 senjata api.
Setelah ditemukan, senjata-senjata ini diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Daftar Senjata Api yang ditemukan
Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Dito, 9 di antaranya tidak memiliki izin.
Daftar senjata api ilegal tersebut meliputi 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Sedangkan senjata-senjata lainnya adalah senapan seperti Senapan Noveske Refleworks, Senapan AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, dan senapan angin Walther.
Bareskrim Polri memastikan bahwa senjata-senjata api tersebut tidak memiliki izin kepemilikan dari Kodam IV Diponegoro, yang membantah klaim pengacara Dito, Abu Said Pelu.
Pada tanggal 17 April 2023, Dito secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal melalui proses gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
Namun, Dito yang berulang kali mangkir dari panggilan penyidik kemudian dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Surat DPO terhadap Dito dikeluarkan dengan nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.
Sementara itu, penyidik juga sedang menyelidiki dugaan adanya pihak-pihak yang membantu pelarian Dito.
Laporan Polisi model A yang dibuat dalam hal ini memiliki nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.Dittipidum/Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, Dito dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Ini adalah langkah serius yang diambil oleh aparat penegak hukum untuk menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan regulasi yang berkaitan dengan kepemilikan senjata api.
Penting untuk diingat bahwa semua tersangka memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya melalui proses pengadilan yang adil dan objektif.
Dalam hal ini, Dito Mahendra memiliki hak untuk membela diri dan memberikan keterangan atas dakwaan yang diajukan terhadapnya. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ***