Dito Mahendra, pada hari Kamis, tanggal 7 September, ditangkap di Canggu, Bali karena kepemilikan belasan senjata api ilegal.
Tindakan penangkapan ini terjadi saat Dito sedang berlibur di salah satu vila di Pulau Dewata. Setelah penangkapan, Dito resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa saat penangkapan, penyidik menemukan satu senjata api tambahan.
Senjata api ini kemudian diserahkan kepada Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk menentukan apakah dikategorikan sebagai ilegal atau tidak.
Penggeledahan Dito Mahendra oleh KPK temukan belasan senpi ilegal
Permasalahan kepemilikan senjata api ilegal oleh Dito Mahendra bermula dari penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumahnya di Jakarta Selatan pada tanggal 13 Maret 2023.
Saat itu, KPK sedang melakukan penelusuran terkait kasus korupsi ketika mereka menemukan 15 senjata api.
Setelah ditemukan, senjata-senjata ini diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Daftar Senjata Api yang ditemukan
Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Dito, 9 di antaranya tidak memiliki izin.
1 Komentar