JAKARTA – Kuasa hukum Brigadir J mendukung pengambilalihan kasus tembak menembak di rumah Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo, dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri. Hal ini ditegaskan anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Nelson Simanjuntak.
Nelson mengatakan, pelimpahan semua laporan kasus terkait Brigadir J ke Bareskrim dilakukan agar kasus dapat diselesaikan secara transparan.
“Kami sepakat agar semua laporan kasus ini ditarik ke Bareskrim Polri. Biar lebih transparan. Presiden kan juga memerintahkan agar kasus ini dituntaskan. Perintah itu kepada Kapolri, bukan Kapolres atau Kapolda.,” Kata Nelson.
Nelson mengatakan Sembilan Kuasa Hukum Brigadir J memang berencana membawa kasus ini ke Bareskrim Polri. “Kami bersyukur sebelum kami meminta, Kapolri telah menarik kasus ini ke Bareskrim Polri. Jadi kami sangat setuju karena itu memang niat kami semula,” kata Nelson.
“Dari kuasa hukum, sembilan orang dengan tugas masing-masing, kita sudah dapat informasi tadi waktu berkembangnya pemeriksaan penyidikan,” kata Nelson.
Dikatakan Nelson sebagian orang-orang yang terkait kasus ada di pusat atau level yang ada di Mabes Polri, oleh karenanya locus tempus-nya harus di Bareskrim,” terangnya.
“Dan kembali kami kuasa hukum sudah dua kali ke tempat locus delicti, kami bersurat kenapa ini harus di Jakarta Selatan, kenapa harus di Polda.” Kata Nelson.
Seperti diketahui dua laporan dugaan tindak pidana terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ditarik ke Bareskrim Polri. Kedua laporan polisi itu dijadikan satu dengan laporan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang sejak awal ditangani oleh Bareskrim.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Minggu (31/7/2022), semua dijadikan satu agar lebih efektif dan efesien dalam penyidikannya.
Ia menjelaskan, meski dua laporan polisi terkait kematian Brigadir J telah ditarik Bareskrim, namun penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan tetap dilibatkan di tim khusus.
“Yang menjadi dasar kita, kalau ini diangkat ke atas tentunya akan lebih gampang transparansi sustain dan profesional,” ujar Dedi Prasetyo.
Sementara itu Indonesian Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil alih penanganan kasus tewasnya Brigadir J ke Bareskrim Polri.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyebut saatnya Polri membuka dan menjelaskan kepada publik apa yang terjadi dalam peristiwa itu.
Sebab, menurutnya, peristiwa itu melibatkan anggota yang tergabung dalam satuan tugas khusus (satgassus) yang dibentuk Kapolri sendiri.
Selain itu, Sugeng berujar lokasi kejadian baku tembak terjadi di rumah Kepala Satgassus (kasatgassus) Irjen Ferdy Sambo yang saat itu merangkap Kadiv Propam Polri.
Ia mengatakan, Kapolri harus tegas menangani kasus ini sesuai perintah Presiden Jokowi untuk diproses hukum, terbuka, dan jangan ditutup-tutupi.
“Agar menjadi tidak bias dan satu koordinasi, akhirnya keseluruhan peristiwa pidana dari polisi tembak polisi itu ditangani Bareskrim Polri.”
“Sehingga, penanganan kasus tersebut berada di wilayah Tim Khusus Internal Polri yang digawangi Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai penanggung jawab dengan Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto sebagai anggotanya,” jelas Sugeng dalam rilisnya, Minggu (31/7/2022).
Sebelumnya, penanganan kasus polisi tembak polisi tersebut ditangani Polda Metro untuk dua laporan.
Laporan pertama, berkenaan dengan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan. Laporan kedua, berkenaan dengan dugaan pengancaman dan kekerasan serta percobaan pembunuhan.
Sementara, kasus yang ditangani Bareskrim Polri berkenaan dengan dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang dilaporkan kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Kematian Brigadir J dinilai banyak kejanggalan, sehingga keluarga meminta jenazah Brigadir J dilakukan autopsi ulang.(SW)