Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan fatwa larangan terhadap produk yang terkait dengan agresi Israel terhadap Palestina.
Setelah banyak seruan untuk boikot produk Israel karena diduga ikut serta dalam mendukung serangan ke Palestina, MUI kini secara resmi telah mengeluarkan fatwa.
Fatwa MUI mengenai melarang dukungan terhadap agresi Israel terhadap Palestina tercantum dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Pejuang Palestina.
“Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” demikian bunyi ketentuan hukum poin keempat fatwa tersebut, dikutip pada Jumat, 10 November 2023.
Isi Fatwa MUI Larang Produk Israel
Memutuskan
Menetapkan : Fatwa Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina
Pertama: Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki.
Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
MUI juga mengeluarkan imbauan agar umat Islam menghindari transaksi dan menggunakan produk yang terafiliasi dengan Israel dan segala pihak yang mendukung penjajahan dan Zionisme.
Hal ini dapat diartikan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa agar umat Muslim di Indonesia tidak lagi menggunakan produk-produk yang terkait dengan Israel.
Gerakan BDS (Boycott, Divestment, Sanctions) telah merilis daftar merek produk yang dianggapnya sebagai produk Israel atau terkait dengan Israel.
Daftar Produk Isreal yang Diharamkan MUI
Berikut adalah Produk Israel yang Terkena Boikot:
1. McDonald’s
Restoran cepat saji yang menyajikan menu ayam dan burger yang sangat populer di Indonesia juga termasuk dalam daftar boikot karena dianggap mendukung Israel.
2. Siemens
Sebagai perusahaan manufaktur industri terbesar di Eropa, Siemens yang akan menghubungkan jaringan listrik Israel dengan Eropa turut dimasukkan dalam daftar boikot.
3. Ahava
Kosmetik Ahava diproduksi di lokasi yang merupakan pemukiman ilegal Israel sehingga terdapat dalam daftar boikot.
4. HP
HP (Hewlett Packard) menyediakan sistem ID biometrik yang membantu Israel membatasi pergerakan Palestina sehingga masuk dalam daftar boikot.
5. Puma
Puma, perusahaan multinasional Jerman yang memproduksi alas kaki, pakaian, dan aksesori atletik, dan kasual, serta menjadi sponsor Asosiasi Sepak Bola Israel, turut terkena dampak boikot.
6. Danone
Danone memegang saham perusahaan makanan Strauss Group Israel senilai 20%. Meskipun perusahaan ini berasal dari Prancis, namun karena terkait dengan Israel, masuk dalam daftar boikot.
7. Starbucks
Dalam daftar yang dirilis oleh BDS, gerai kopi terkenal di Indonesia dan dunia ini termasuk dalam produk Israel yang di-boikot.
8. Tivall
Tivall, perusahaan asal Israel yang memasok produk pengganti daging dan sayur-sayuran termasuk fillet, burger, schnitzel jagung, irisan daging ayam, nugget ayam sayuran, dan jagung vegan bites, turut masuk dalam daftar boikot.
9. Eden Spring
Eden Spring memproduksi air mineral yang berasal dari mata air Salukia di Dataran Tinggi Golan Suriah yang diduduki secara ilegal, sehingga dimasukkan dalam daftar boikot.
10. Coca-Cola
Coca-Cola, perusahaan multinasional Amerika yang memiliki peternakan sapi perah di pemukiman ilegal Israel, ikut terkena boikot.
11. Keter
Keter adalah produsen dan pemasar produk rumah tangga dan kebun berbasis resin Israel yang di-boikot.
12. Soda Stream
Soda Stream, perusahaan manufaktur yang melakukan diskriminasi dan penganiayaan terhadap pekerja Palestina dengan basis di Israel, juga terkena dampak boikot.
13. AXA
AXA, perusahaan asuransi multinasional asal Prancis yang berinvestasi di bank-bank Israel, masuk dalam daftar boikot.
Itulah isi fatwa MUI yang menyatakan bahwa haram membeli atau menggunakan produk yang terkait dengan serangan Israel ke Palestina.***