Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan fatwa larangan terhadap produk yang terkait dengan agresi Israel terhadap Palestina.
Setelah banyak seruan untuk boikot produk Israel karena diduga ikut serta dalam mendukung serangan ke Palestina, MUI kini secara resmi telah mengeluarkan fatwa.
Fatwa MUI mengenai melarang dukungan terhadap agresi Israel terhadap Palestina tercantum dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Pejuang Palestina.
“Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” demikian bunyi ketentuan hukum poin keempat fatwa tersebut, dikutip pada Jumat, 10 November 2023.
Isi Fatwa MUI Larang Produk Israel
Memutuskan
Menetapkan : Fatwa Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina
Pertama: Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
1 Komentar