hainews.co.id – Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan produk impor tetap dapat masuk ke Indonesia menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal tahap berikutnya pada 18 Oktober 2026.

Kewajiban tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Budi menegaskan, sertifikasi halal bukan termasuk ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) impor.

“Jadi, sertifikasi halal itu bukan lartas ya, bukan lartas impor. Artinya barang masuk impor masih boleh, tetapi ketika beredar ya itu harus dapat sertifikasi,” kata Budi seusai Rapat Kerja Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis.

Dengan ketentuan tersebut, barang dari luar negeri tetap dapat masuk ke wilayah Indonesia. Namun, produk yang masuk dan akan diedarkan di pasar domestik wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai aturan yang berlaku.

Budi menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal tidak menjadi persyaratan untuk memasukkan barang ke Indonesia. Kewajiban tersebut berlaku ketika produk akan diedarkan kepada konsumen di dalam negeri.

Karena itu, importir dan pelaku usaha perlu memastikan produk yang akan dipasarkan telah memenuhi ketentuan sertifikasi halal setelah barang masuk ke Indonesia.

Pemerintah juga melakukan koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk mempersiapkan pelaksanaan kewajiban tersebut.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan disebut telah menyiapkan sejumlah kemudahan bagi pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal.

Kementerian Perdagangan sebelumnya melakukan langkah antisipasi untuk memastikan penerapan kewajiban sertifikasi halal tidak mengganggu kelancaran distribusi barang impor.

Koordinasi lintas sektor dilakukan untuk mempersiapkan penerapan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Pemerintah mengimbau pelaku usaha, khususnya importir, segera memanfaatkan fasilitas sertifikasi yang tersedia agar produk yang akan diedarkan di pasar Indonesia tetap memenuhi ketentuan setelah 18 Oktober 2026.

Dengan demikian, pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat berjalan tanpa menghambat arus masuk barang impor maupun distribusi produk di dalam negeri.