hainews.co.id – Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menerapkan kebijakan belajar dari rumah bagi peserta didik mulai jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP sederajat. Kebijakan tersebut diberlakukan selama empat hari, mulai 15 hingga 18 September 2026, menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif untuk melindungi kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik dari paparan udara yang tidak sehat.

Meski kegiatan belajar tidak dilakukan secara tatap muka, proses pendidikan tetap berjalan melalui sistem pembelajaran daring dari rumah.

“Sekolah tetap menjalankan proses belajar selama penerapan belajar daring dari rumah. Guru tetap memberikan materi, tugas, dan pendampingan kepada siswa, sementara kepala sekolah memastikan kegiatan belajar berjalan efektif,” kata Lis di Tanjungpinang, Senin (14/9/2026).

Kebijakan belajar dari rumah tersebut berlaku untuk seluruh satuan pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD, hingga SMP sederajat di wilayah Kota Tanjungpinang.

Ketentuan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor B/041.4/13/5.3.05/2026 yang diterbitkan Dinas Pendidikan Tanjungpinang pada 14 September 2026.

Melalui kebijakan tersebut, siswa tidak perlu datang ke sekolah selama periode yang telah ditentukan. Namun, sekolah tetap memiliki kewajiban memastikan kegiatan pembelajaran berlangsung sesuai kondisi masing-masing peserta didik.

Guru diminta tetap memberikan materi pembelajaran, tugas, serta pendampingan kepada siswa. Sementara itu, kepala sekolah bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan pembelajaran agar tetap berjalan efektif meskipun dilakukan dari rumah.

Pemerintah Kota Tanjungpinang menegaskan bahwa penerapan pembelajaran daring tersebut bersifat sementara. Kelanjutan kegiatan belajar akan ditentukan berdasarkan perkembangan kondisi cuaca dan kualitas udara.

Pemerintah daerah akan melakukan evaluasi terhadap kondisi udara dalam beberapa hari ke depan. Apabila kualitas udara kembali berada dalam kondisi yang aman bagi aktivitas luar ruangan, siswa dapat kembali mengikuti pembelajaran secara tatap muka di sekolah.

“Jika kondisi kembali aman, siswa dapat kembali mengikuti pembelajaran tatap muka,” ujar Lis.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk pencegahan terhadap risiko kesehatan akibat paparan kabut asap. Pemerintah daerah menilai keselamatan dan kesehatan peserta didik perlu menjadi perhatian utama selama kualitas udara belum memungkinkan untuk kegiatan belajar secara normal.

Perubahan sistem pembelajaran juga berdampak pada pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi siswa di Tanjungpinang.

Lis mengatakan teknis pelaksanaan program tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan selama siswa mengikuti pembelajaran dari rumah. Penyesuaian diperlukan agar program tetap dapat berjalan sesuai kebutuhan peserta didik dan kondisi masing-masing satuan pendidikan.

Pemerintah Kota Tanjungpinang akan terus memantau perkembangan kabut asap dan kualitas udara sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Dengan demikian, selama periode belajar dari rumah, aktivitas pendidikan tetap berlangsung, sementara keputusan untuk kembali ke pembelajaran tatap muka akan mempertimbangkan faktor keselamatan dan kondisi lingkungan.