hainews.co.id – Pemerintah secara resmi telah menetapkan total 26 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2027. Keputusan ini diumumkan langsung di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 15 September 2026, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan.

Penetapan ini menjadi acuan penting bagi masyarakat, dunia usaha, pekerja, hingga lembaga pendidikan dalam menyusun agenda dan aktivitas sepanjang tahun mendatang. Dengan adanya kepastian jadwal ini, masyarakat dapat lebih leluasa dalam merencanakan perjalanan, kegiatan keluarga, maupun agenda keagamaan jauh-jauh hari.

Rincian Hari Libur dan Cuti Bersama

Berdasarkan keputusan terbaru, masyarakat akan mendapatkan 18 hari libur nasional serta 8 hari cuti bersama. Menko PMK Pratikno menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah melalui pembahasan mendalam dalam rapat tingkat menteri dengan mempertimbangkan posisi hari libur terhadap akhir pekan serta kebutuhan masyarakat saat mudik.

Mayoritas hari libur nasional yang ditetapkan berkaitan dengan perayaan keagamaan. Rangkaian libur dimulai pada Jumat, 1 Januari 2027, untuk perayaan Tahun Baru Masehi, disusul oleh peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada Selasa, 5 Januari 2027.

Jadwal Penting di Awal Tahun

Memasuki bulan Februari, masyarakat akan menikmati libur Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili yang jatuh pada Sabtu, 6 Februari 2027. Selanjutnya, Senin, 8 Maret 2027 ditetapkan sebagai Hari Suci Nyepi atau Tahun Baru Saka 1949.

Salah satu periode libur penting lainnya adalah perayaan Idul Fitri 1448 Hijriah yang ditetapkan pada Rabu dan Kamis, 10 dan 11 Maret 2027. Penetapan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi rakyat dalam merencanakan waktu berlibur secara lebih terukur.