hainews.co.id – Polda Metro Jaya memberikan peringatan tegas kepada seluruh elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Agustus 2026. Kepolisian mengingatkan massa agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan kepentingan publik, termasuk merusak fasilitas umum.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan, masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi. Namun, hak tersebut harus dilakukan secara tertib dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.

“Kami mengimbau masyarakat yang menyampaikan aspirasi agar tidak merusak fasilitas umum, tidak mengabaikan kegiatan masyarakat lainnya, serta tetap berpikir untuk menjaga Indonesia agar aman, damai, dan kondusif,” kata Budi, dikutip Kamis, 27 Agustus 2026.

Menurut Budi, aparat gabungan telah disiagakan di sekitar lokasi aksi untuk memastikan penyampaian aspirasi berjalan aman dan lancar. Pengamanan juga dilakukan agar aktivitas masyarakat di sekitar kawasan Gedung DPR RI tetap dapat berlangsung normal.

Kepolisian menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dijamin dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Meski demikian, pelaksanaannya tetap harus berada dalam koridor ketertiban, kesantunan, dan tanggung jawab.

Selain mengingatkan massa untuk menjaga ketertiban, Budi juga meminta masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial. Ia menyoroti maraknya disinformasi, fitnah, provokasi, serta informasi menyesatkan yang berpotensi memperkeruh situasi.

“Nah, kami juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bijak bermain media sosial. Karena semakin hari ini kita lihat makin banyak disinformasi, fitnah, provokasi, isu-isu yang menyesatkan, kami berharap masyarakat juga bijak memfilter informasi-informasi tersebut,” ujarnya.

Di tengah pengamanan aksi, demonstrasi yang digelar Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berakhir secara tertib. Massa membubarkan diri setelah melakukan audiensi dengan pimpinan DPR RI terkait tuntutan percepatan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, membacakan hasil audiensi sekaligus surat komitmen pimpinan DPR RI di hadapan massa aksi.

Dalam komitmen tersebut, pimpinan DPR menyatakan kesiapan untuk menuntaskan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Pimpinan DPR bahkan menyatakan siap mengundurkan diri apabila tenggat waktu tersebut tidak terpenuhi. Pernyataan tersebut mendapat respons positif dari massa AMPB.

Setelah hasil audiensi disampaikan, massa kemudian membubarkan diri secara bertahap dari lokasi demonstrasi.

Kepolisian berharap seluruh elemen masyarakat yang menyampaikan aspirasi dapat menjaga keamanan dan ketertiban. Dengan demikian, hak menyampaikan pendapat tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat luas.