hainews.co.id – Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) resmi menetapkan batas usia minimal 15 tahun bagi warganya untuk dapat menggunakan media sosial. Kebijakan ini menjadikan UEA sebagai negara Arab pertama yang menerapkan pembatasan usia tersebut dalam penggunaan platform digital.

Langkah ini diumumkan di tengah meningkatnya perhatian global terhadap dampak media sosial terhadap anak-anak dan remaja. Berbagai penelitian serta diskusi internasional dalam beberapa tahun terakhir menyoroti risiko yang dapat muncul dari penggunaan platform digital pada usia dini, mulai dari paparan konten yang tidak sesuai usia hingga masalah kesehatan mental dan keamanan daring.

Verifikasi Usia Akan Diperketat

Dalam aturan baru tersebut, perusahaan media sosial yang beroperasi di UEA diberikan waktu hingga 12 bulan untuk menyesuaikan sistem mereka dengan ketentuan yang berlaku.

Seluruh platform diwajibkan menerapkan mekanisme verifikasi usia yang lebih ketat, termasuk melalui pemeriksaan identitas digital dan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Pemerintah menegaskan bahwa metode verifikasi mandiri yang hanya mengandalkan input tanggal lahir oleh pengguna tidak lagi dianggap memadai untuk memastikan usia sebenarnya.

Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah anak-anak di bawah umur mengakses platform media sosial dengan memberikan informasi usia yang tidak akurat.

Larangan Bagi Anak di Bawah 15 Tahun

Berdasarkan resolusi yang telah disetujui pemerintah, anak-anak berusia di bawah 15 tahun dilarang membuat, menggunakan, maupun mengoperasikan akun media sosial pribadi.

Larangan tersebut mencakup berbagai aktivitas digital yang umum dilakukan di media sosial, seperti:

  • Mengunggah konten
  • Memberikan komentar
  • Membagikan unggahan
  • Bergabung dalam grup publik
  • Berinteraksi melalui akun pribadi

Selain itu, perusahaan platform digital diwajibkan menonaktifkan akun-akun yang terbukti dimiliki atau dibuat oleh pengguna berusia di bawah 15 tahun.

Pemerintah juga meminta agar sistem keamanan platform dirancang sedemikian rupa sehingga tidak mudah dimanipulasi atau diakali oleh pengguna yang mencoba menghindari aturan usia minimum.

Perlindungan Data Anak Jadi Prioritas

Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah perlindungan data pribadi anak-anak. Platform digital dilarang menggunakan data pengguna anak untuk kepentingan iklan bertarget maupun pemprofilan perilaku.

Kebijakan tersebut bertujuan mengurangi risiko eksploitasi data pribadi serta membatasi praktik pengumpulan informasi yang dapat memengaruhi privasi dan keamanan anak di dunia maya.

Remaja 15–16 Tahun Tetap Bisa Mengakses Media Sosial

Meski menerapkan pembatasan usia minimum, pemerintah UEA tetap memberikan akses kepada remaja berusia 15 dan 16 tahun untuk menggunakan media sosial. Namun, akses tersebut disertai dengan berbagai perlindungan tambahan.

Beberapa bentuk perlindungan yang diwajibkan antara lain:

  • Kontrol konten yang disesuaikan dengan usia pengguna
  • Pembatasan interaksi dengan pengguna yang tidak dikenal
  • Fitur pengaturan dan pemantauan waktu penggunaan (screen-time)
  • Sarana pengawasan orang tua (parental control)

Melalui pendekatan ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa remaja tetap dapat memperoleh manfaat dari teknologi digital tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan mereka.

Menjawab Kekhawatiran Global

Pemerintah UEA menjelaskan bahwa regulasi tersebut dirancang untuk menjawab berbagai kekhawatiran yang berkembang terkait penggunaan media sosial oleh anak-anak. Beberapa isu yang menjadi perhatian utama meliputi:

  • Paparan terhadap konten yang tidak pantas
  • Risiko interaksi online yang tidak aman
  • Ketergantungan atau penggunaan media sosial secara berlebihan
  • Penyalahgunaan dan eksploitasi data pribadi anak

Menurut pemerintah, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda, sekaligus menjaga keseimbangan antara akses teknologi dan perlindungan pengguna.

Sejalan dengan Tren Internasional

Langkah UEA juga dinilai sejalan dengan tren global yang semakin memperketat perlindungan anak di ruang digital. Sejumlah negara, termasuk Australia dan beberapa negara di Eropa, telah mulai menerapkan atau merancang regulasi yang membatasi akses anak-anak terhadap media sosial.

Berbagai kebijakan tersebut umumnya dilandasi kekhawatiran terhadap dampak media sosial terhadap kesehatan mental, keamanan daring, serta perlindungan privasi anak-anak.

Dengan regulasi baru ini, UEA menempatkan dirinya di garis depan kawasan Arab dalam upaya memperkuat perlindungan anak di dunia digital, sekaligus mendorong platform teknologi untuk mengambil tanggung jawab yang lebih besar dalam menjaga keamanan pengguna muda.