hainews.co.id – Ferry Irawan buka suara terkait statusnya yang masih tercatat sebagai suami Venna Melinda meski Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah memutuskan cerai pada 3 Agustus 2023. Ia mengaku heran karena merasa sudah pernah mengikrarkan talak dan sudah lebih dari tiga bulan tidak memberikan nafkah lahir maupun batin kepada Venna.
Ikrar talak memiliki batas waktu maksimal enam bulan setelah putusan pengadilan dijatuhkan. Namun, Ferry dinyatakan tidak membacakan ikrar talak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, sehingga putusan cerai tersebut dianggap gugur.
“Kok statusnya [suami istri] masih lanjut. Kebetulan waktu itu diurus Sunan Kalijaga, ada kerabat dekat juga,” kata Ferry Irawan seperti dikutip dari media, Jumat (18/10).
Ferry merasa bahwa perceraiannya sudah selesai secara agama, karena ia mengaku sudah tidak memberikan nafkah batin selama lebih dari tiga bulan. “Perceraian tiga kali suami tidak datang [diputus] verstek. Apalagi secara agama, tidak ada nafkah batin itu sudah putus [hubungan suami istri], aku sudah mengucap talak,” ujarnya.
Meski begitu, Ferry mengakui bahwa ada beberapa hal yang mungkin terlewat dalam proses persidangan tahun lalu, meskipun ia tidak merinci lebih lanjut. “Di pengadilan, aku banyak miss ya, banyak contoh dari aku sendiri bahkan kerabat juga bahwa tiga kali enggak datang [diputus verstek]. Itu sebenarnya simple,” tambahnya.
Akibat situasi ini, Ferry dan Venna Melinda secara hukum masih berstatus sebagai suami istri. Venna pun kembali mengajukan gugatan cerai, namun sempat terganggu karena kesalahan dalam mencantumkan alamat Ferry. Gugatan cerai yang diajukan Venna pada Senin (14/10) terpaksa dicabut akibat kesalahan tersebut dan ia bersiap mendaftarkannya kembali.