Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tengah menghadapi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya dan sudah naik ke tahap penyidikan.
Firli Bahuri diduga meminta uang kepada SYL untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Kasus ini bermula dari laporan SYL ke Polda Metro Jaya pada Kamis (5/10/2023) siang.
SYL mengaku mendapat tekanan dan ancaman dari sejumlah pimpinan KPK, termasuk Firli Bahuri, terkait penanganan perkara korupsi di Kementan. SYL mengklaim bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut dan hanya menjadi saksi.
Namun, menurutnya, pimpinan KPK meminta uang sebesar Rp 100 miliar agar tidak menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Menanggapi laporan tersebut, Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Pada Senin (9/10/2023), Polda Metro Jaya menaikkan status kasus ini menjadi penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Deputi Penindakan KPK Karyoto, Direktur Penyidikan KPK Febri Diansyah, dan Kepala Biro Humas KPK Ali Fikri.
Tinggalkan Balasan