KENDARI – Dengan komitmen peran serta masyarakat dalam penanganan tindak pidana Korupsi sesuai amanat Konstitusi yang tertuang dalam PP No. 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kejahatan jabatan diatur dalam Pasal 413 sampai dengan 437 KUHP dan Pasal 52 KUHP.
Atas dalil yang sudah di uraikan di atas, Konsorsium NGO yang terdiri atas DPD LIPAN Sultra, GAKI Sultra, JPKPN Sultra resmi melaporkan dugaan tersebut ke pihak Kejaksaan Tinggi Sultra sesuai hasil investigasi lapangan atas adanya kegiatan bedah rumah di Kabupaten Konawe yang dilakukan salah satu anggota Komisi VIII DPR RI, Fachry Pahlevi Konggoasa (FPK), melalui program rumah sejahtera terpadu (RST) dari kementrian sosial sebanyak 70 rumah dengan total anggaran 1,4 miliyar.
Satriadin, Ketua DPD LIPAN SULTRA menyampaikan bedah rumah yang dilakukan adalah salah satu dari hampir ratusan miliar dana aspirasi yang telah digelontorkan Fachry Pahlevi Konggoasa di tahun anggaran 2022-2023 untuk Kabupaten Konawe.
Dan seharusnya, hal itu di apresiasi bersama karena bertujuan untuk membantu percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Namun pada prakteknya terindikasi telah dipermainkan oleh oknum-oknum tertentu dan terpusat atau mayoritas di dapil 1 Konawe.
Hal senada juga diungkapkan Rolansyah Arya Pribadi, Presidium GAKI Sultra mengatakan bahwa FPK terkesan menunjuk atau memerintahkan salah satu oknum Anggota DPRD kabupaten konawe dengan jalur koordinasi Partai Amanat Nasional (PAN) Kab. Konawe.
Dimana partai tersebut juga dinahkodai oleh FPK untuk menjalankan program bantuan sosial yang anggarannya berasal dari APBN dalam bentuk aspirasi.
Dana bedah rumah yang baru ini dilakukan diduga tidak semua gratis atau dana yang seharusnya diperuntukkan per rumah senilai 20 juta tidak utuh diterima melainkan pemilik rumah harus kembali menyetorkan uang sebanyak 5 juta dari 70 rumah yang harus di bedah.
“Informasi ini kami dapatkan dari salah satu penerima yang tidak mau disebutkan namanya dengan bukti kwitansi potongan yang ditandatangani,” kata Rolan.
Disamping itu, Woroagi, Ketua JPKPN SULTRA menegaskan bahwa atas dasar itu Konsorsium NGO Sultra tersebut meminta pihak Kejaksaan Tinggi Sultra untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada seluruh penerima manfaat (70 rumah) serta yang bersangkutan yakni FPK sebagai Anggota DPR RI yang yang membawa aspirasi tersebut dan kaki tangan yaitu oknum anggota DPRD Kabupaten Konawe.
“Kami menduga dengan tujuan kepentingan politik pribadinya dan atas jabatannya, kedua oknum tersebut telah mendapat keuntungan sebagian dari jumlah yang harus disalurkan. Dengan menggunakan anggaran negara senilai ratusan milyar, baik bantuan disektor pertanian, perkebunan, perikanan, KWH listrik, bedah rumah, bantuan UMKM, hingga bantuan sosial lainnya yang juga kami duga ada pemotongan atau penyetoran dana awal bagi tiap-tiap penerima bantuan,” beber Woroagi.
“Dan apabila Kejaksaan Tinggi Sultra tidak mampu memproses permasalahan tersebut maka kami akan melanjutkan ke tingkat atas, yakni Kejagung RI dan Kemensos RI,” pungkasnya.(**)