Nadiem Makarim Kemendikbudristek Wujudkan Merdeka Belajar, Skripsi Mahasiswa S1 dan D4 Tak Lagi Wajib

Nadiem Makarim Kemendikbudristek kini tak lagi wajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa S1 dan D4.
Nadiem Makarim Kemendikbudristek kini tak lagi wajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa S1 dan D4. (Instagram/nadiemmakarim)

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menghapus kewajiban atau tak wajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4.

Ketentuan Nadiem Makarim tak wajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan S1 dan D4 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Dengan adanya aturan ini, maka setiap program studi (prodi) di perguruan tinggi diberikan keleluasaan untuk menentukan bentuk tugas akhir yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik prodi.

Tugas akhir tersebut bisa berupa prototipe, proyek, atau bentuk lainnya yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.

Nadiem mengatakan, keputusan ini diambil untuk mewujudkan program merdeka belajar yang digagasnya. Menurut Nadiem, untuk mengukur kompetensi seseorang tidak hanya lewat satu cara.

“Ada berbagai macam prodi yang mungkin cara kita menunjukan kompetensinya dengan cara lain. Apalagi yang vokasi, Ini udah sangat jelas, kalau kita mau lihat kompetensi seorang dalam satu bidang yang technical apakah karya ilmiah adalah cara yang tepat untuk mengukur technical skill itu?” ucap Nadiem dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8).

Nadiem mencontohkan, untuk prodi teknik informatika, tugas akhir bisa berupa prototipe produk teknologi baru.

Sedangkan untuk prodi desain, tugas akhir bisa berupa desain produk atau layanan yang inovatif.

Aturan baru ini disambut positif oleh sejumlah pihak, termasuk mahasiswa.

Mereka menilai, aturan ini akan memberikan keleluasaan bagi mahasiswa untuk memilih bentuk tugas akhir yang sesuai dengan minat dan kemampuannya.

“Saya sangat mendukung aturan ini. Skripsi memang penting, tapi bukan satu-satunya cara untuk mengukur kompetensi mahasiswa,” kata Nurul, mahasiswa S1 Teknik Informatika di sebuah perguruan tinggi di Jakarta.

Aturan baru ini juga dinilai akan menjadi tantangan tersendiri bagi perguruan tinggi.

Pasalnya, perguruan tinggi harus mampu mengembangkan kurikulum dan sistem penilaian yang sesuai dengan aturan baru ini.

“Perguruan tinggi harus mampu menyesuaikan diri dengan aturan baru ini.

Kurikulum dan sistem penilaian harus diubah agar sesuai dengan bentuk tugas akhir yang beragam,” kata Dr. Asep Hermawan, seorang pakar pendidikan tinggi.

Secara umum, aturan baru ini dinilai sebagai langkah positif dalam mewujudkan merdeka belajar di pendidikan tinggi.

Aturan ini akan memberikan keleluasaan bagi mahasiswa untuk mengembangkan potensinya secara maksimal.***