Setelah itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan tersebut.

Kasus dugaan penyekapan eks sopir yang dilakukan oleh Nindy Ayunda sendiri sudah berjalan hampir dua tahun. Akan tetapi sampai saat ini polisi belum menetapkan tersangka.

Berlarut-larutnya kasus dugaan penyekapan ini menjadi pertanyaan oleh pihak pelapor, yakni istri Sulaeman, Rini Diana.

“Jadi, kasus yang berputar hampir dua tahun ini sebenarnya kasusnya simple, bahwa ada seseorang yang kemerdekaan dia sebagai manusia dirampas sehingga dia tidak mempunyai kebebasan sebagai manusia, sehingga dia tidak bisa berkomunikasi dengan anak dan istrinya, serta tidak bisa pulang,” jelas Fahmi Bachmid, pengacara Sulaeman, di Polres Jakarta Selatan semalam.

Rini Diana selaku istri korban mengaku sangat kecewa karena sampai saat ini belum ada keadilan yang didapatkan oleh suaminya. Saat ini kasus dugaan penyekapan tersebut masih sebatas pemeriksaan saksi meski sudah naik ke penyidikan.(SW)