“Pertimbangannya karena yang bersangkutan sebagai terlapor dan tentunya penyidik perlu membutuhkan informasi atau keterangan-keterangan yang bersangkutan dalam pembuktian atau proses penyidikan yang sedang berjalan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan saat dihubungi, Selasa (2/8/2022).

Selain itu, Yandri menyebut sikap Nindy Ayunda yang tidak kooperatif menjadi salah satu pertimbangan pencekalan dilakukan. Penyidik khawatir Nindy melarikan diri sehingga perlu dilakukan pencekalan sebagai antisipasi.

“Ya karena awalnya tidak hadir beberapa undangan klarifikasi dan tidak ada informasi ketidakhadirannya. Tapi minggu lalu sudah hadir dan kooperatif,” jawab Yandri.(SW)