Hamrin menilai, bahwa KUHP telah berlaku pasca kemerdekaan dan sampai sekarang masih dipakai sehingga banyak pasal-pasal yang dianggap sudah tidak mampu menjawab tantangan dan perkembangan kehidupan sosial masyarakat. Banyaknya Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus seperti UU ITE, UU Peradilan Anak, dan lain sebagainya karena KUHP sudah tidak mewadahi peraturan tersebut.

“Adanya kasus-kasus baru yang muncul ini karena dianggap aturannya sudah ketertinggalan yang tidak sesuai dengan asas hukum itu sendiri namun, dalam perubahan KUHP itu juga harus diperhatikan sebab masi banyak pasal yang merugikan para pihak serta lebih menguntungkan golongan tertentu saja,” tuturnya.

Oleh karena itu, tegasnya, sampai hari ini terjadi tarik-menarik untuk mengesahkan RKUHP tersebut dan dalam melihat politik hukumnya harusnya isi dari tiap pasalnya tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat secara umum.

“Saran saya adalah pada saat ini sudah selayaknya KUHP itu diganti yang harus memperhatikan asas keadilan, asas kemanfaatan dan asas kepastian hukumnya. Ketiga harus jelas menjadi rujukan hukum kita saat ini serta dalam penyusunannya harus mengikuti prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” pungkasnya.***