Untuk membahas biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M, Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja).
Panja ini juga akan membahas skenario pelayanan jemaah haji di tengah pandemi Covid-19 dan pengurangan jumlah petugas haji.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi dalam Rapat Kerja yang dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan jajaran Kemenag, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2023).
“Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama bersepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) tentang BPIH tahun 1445 H/2024 M serta secepatnya dapat memulai pembahasan mengenai asumsi dasar dan komponen BPIH,” kata Ashabul Kahfi.
Panja BPIH 1445 H/2024 M akan diketuai oleh anggota Komisi VIII DPR RI Moekhlas Sidik.
Dalam rapat kerja tersebut, Menag Yaqut Cholil Qoumas telah menyampaikan usulan rata-rata BPIH per jemaah pada tahun depan sebesar Rp105.095.032,34.
Anggaran tersebut terdiri dari dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji (Bipih/Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).
Menurut Menag, usulan BPIH tersebut disusun dengan menggunakan asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sebesar Rp16.000 dan nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266. “Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar,” ujarnya.
Menag menjelaskan, BPIH digunakan untuk membiayai beberapa komponen, di antaranya biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di embarkasi, debarkasi, imigrasi, layanan Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina), premi asuransi, pelindungan, dokumen perjalanan, living cost, dan pembinaan jemaah haji.
“Komponen biaya penerbangan haji disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi,” terangnya.
Ada 14 embarkasi yang akan digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, yaitu: Banda Aceh, Kualanamu, Padang, Batam, Palembang, Jakarta-Pondok Gede, Jakarta-Bekasi, Solo, Surabaya, Banjarmasin, Balikpapan, Ujungpandang, Lombok, dan Kertajati.
“Untuk embarkasi Banten kita masih lakukan simulasi dahulu. Tahun lalu sudah dimanfaatkan untuk kepulangannya, sekarang mau kita manfaatkan untuk keberangkatannya apakah bisa.
Mau kita simulasikan dulu, kalau ternyata bisa dan memungkinkan tentu kita akan pakai,” jelasnya.
Kuota jemaah haji Indonesia pada 2024 sebanyak 241.000. Jumlah ini terdiri atas 221.720 kuota haji reguler dan 19.280 kuota haji khusus. Jumlah tersebut akan dibagi kembali dalam 598 kelompok terbang (kloter).
“Panja BPIH juga berfungsi membuat skenario-skenario pelayanan yang optimal di tengah pengurangan jumlah petugas yang sangat signifikan, dari 4.600 menjadi hanya 2.120. Padahal jumlah jemaah kita bertambah 20.000,” ungkap Menag.
Menag juga menyampaikan bahwa pemerintah terus berkomunikasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk menambah kuota petugas agar proporsinya memungkinkan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah.
“Kami juga terus berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk memastikan protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh jemaah haji di tengah pandemi Covid-19,” tambahnya.***