“SPT Tahunan untuk individu dan badan menggunakan Coretax dimulai pada pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 di tahun 2026,” ujar Dwi dalam Media Gathering di Bandung, Jawa Barat.
Tenggat Pelaporan Tidak Berubah
Meskipun sistem baru sedang disiapkan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2024 tetap mengacu pada aturan sebelumnya.
Wajib pajak orang pribadi memiliki waktu hingga 31 Maret 2025, sedangkan wajib pajak badan diberikan tenggat waktu hingga 30 April 2025.
Dengan kebijakan ini, DJP memastikan transisi ke Coretax berjalan lancar tanpa mengganggu kewajiban pelaporan wajib pajak di tahun ini.
Halaman
Tinggalkan Balasan