hainews.co.id – Periode pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 resmi dibuka sejak 1 Januari 2025.
Namun, apakah sistem baru Coretax sudah diterapkan untuk pelaporan ini?
Berdasarkan keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, pelaporan SPT Tahunan 2024 masih dilakukan melalui sistem yang lama, yakni DJP Online di laman pajak.go.id, meskipun sistem inti administrasi perpajakan Coretax telah mulai dioperasikan sejak awal tahun 2025.
“SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya tetap dilaporkan melalui sistem lama,” tulis DJP melalui situs resminya, Sabtu (11/1/2025).
Pelaporan SPT dengan Coretax Dimulai Tahun 2026
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa penggunaan Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan baru akan diterapkan mulai 2026, khususnya untuk SPT Tahun Pajak 2025.
Hal ini dilakukan agar data transaksi wajib pajak di tahun 2024 dapat sepenuhnya tercatat sebelum beralih ke sistem baru.
“SPT Tahunan untuk individu dan badan menggunakan Coretax dimulai pada pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 di tahun 2026,” ujar Dwi dalam Media Gathering di Bandung, Jawa Barat.
Tenggat Pelaporan Tidak Berubah
Meskipun sistem baru sedang disiapkan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2024 tetap mengacu pada aturan sebelumnya.
Wajib pajak orang pribadi memiliki waktu hingga 31 Maret 2025, sedangkan wajib pajak badan diberikan tenggat waktu hingga 30 April 2025.
Dengan kebijakan ini, DJP memastikan transisi ke Coretax berjalan lancar tanpa mengganggu kewajiban pelaporan wajib pajak di tahun ini.
Tinggalkan Balasan