Pendaftaran P3K Kemenag. Kementerian Agama (Kemenag) melakukan pengajuan kepada Kementerian PANRB terkait pelamar calon ASN Kemenag untuk memprioritaskan pelamar yang telah mengabdi pada Kemenag sebelumnya.
Adapun kebutuhan ASN Kemenag memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan jabatan serta memiliki pemahaman beragama yang moderat, sehingga mencapai tujuan Kemenag secara keseluruhan.
Proses seleksi dilakukan denhan mengukur beberapa kompetensi yang dilakukan secara daring. Seleksi Kompetensi tersebut menggunakan Sistem CAT BKN untuk mengukur kompetensi manajerial, sosial kultural, dan teknis, serta wawancara berbasis CAT untuk integritas dan moralitas.
Selain itu pelamar juga harus mengikuto tes Moderasi Beragama untuk mengukur tingkat pemahaman dalam Implementasi Moderasi Beragama. Tes ini dilakukan secara mandiri melalui sistem CAT Mandiri Kemenag. Adapun syarat pendaftaran bagi P3K guru yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta terlibat politik praktis.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki Kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian atau keterampilan tertentu yang berlaku.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.
Link pendaftaran yang digunakan untuk mendaftar P3K Kemenag yaitu https://casn.kemenag.go.id/ . Sedangkan untuk berkas yang perlu disiapkan antara lain Ijazah dan Transkip Nilai.
1 Komentar