Mereka juga merupakan WNI yang telah memenuhi syarat sebelum diangkat menjadi pegawai pemerintah. PPKK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sebagai pelaksana tugas dan jabatan pemerintahan. Gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Terdapat beberapa perbedaan penting antara PNS dan PPPK dalam hal gaji, tunjangan, proses rekrutmen, batas usia melamar, kedudukan hukum, usia pensiun, pemberhentian hubungan kerja, dan status kerja.
Pertama, perbedaan terletak pada gaji dan tunjangan. Meskipun komponennya serupa, perbedaannya terletak pada landasan hukum yang mengaturnya.
PNS dan PPPK menerima pendapatan yang terdiri dari gaji dan beberapa tunjangan.
Komponen pendapatan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah sementara gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah.
Kedua, proses rekrutmen atau tahapan seleksi juga berbeda. Bagi calon PNS, mereka harus melewati tiga tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Sementara itu, calon PPPK hanya melewati seleksi administrasi dan seleksi kompetensi bidang.
2 Komentar