Ketiga, terdapat perbedaan dalam batas usia melamar. Untuk melamar menjadi CPNS, seseorang harus memiliki usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sedangkan untuk melamar PPPK, usia minimalnya adalah 20 tahun dan usia maksimal adalah satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan atau formasi yang dilamar.

Keempat, terdapat perbedaan dalam kedudukan hukum antara PNS dan PPPK.

PNS dapat menduduki semua jabatan pemerintahan, sedangkan PPPK memiliki lingkup yang lebih terbatas dan tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

 

Kelima, usia pensiun juga berbeda antara PNS dan PPPK. PNS pensiun pada usia 58 atau 60 tahun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sedangkan PPPK pensiun pada usia 58 atau 60 tahun tergantung jenis jabatan yang diemban.

Keenam, pemberhentian hubungan kerja juga memiliki perbedaan. PNS dapat diberhentikan dengan hormat ketika mencapai usia pensiun, sementara PPPK dihentikan dengan hormat saat jangka waktu  dengan predikat tertentu atau diberhentikan dengan hormat.***