hainews.co.id – Warga kini tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari RT, RW, desa, atau kelurahan untuk mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Prosedur yang lebih ringkas ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
KTP merupakan dokumen esensial yang dibutuhkan dalam banyak keperluan, mulai dari pengurusan administrasi hingga akses layanan publik. Dengan ketentuan terbaru ini, proses pengajuan KTP menjadi lebih cepat dan sederhana.
Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa bagi warga negara yang sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tercantum dalam Kartu Keluarga (KK), cukup datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tanpa surat pengantar dari aparat lingkungan.
“Cukup bawa Kartu Keluarga dan datang ke Disdukcapil, itu sudah cukup untuk mengajukan KTP,” ujarnya, Selasa (13/8/2024).
Mengacu pada aturan tersebut, berikut syarat umum pembuatan KTP untuk Warga Negara Indonesia:
Tinggalkan Balasan