Terbaru! Inilah Cara dan Syarat Membuat KTP Secara Online

Syarat Membuat KTP secara Online
Syarat Membuat KTP secara Online (Foto:Canva)

Syarat membuat KTP secara online terbaru. KTP atau Kartu Tanda Penduduk adalah dokumen yang diperlukan sebagai identitas diri.

Adanya KTP ini dapat mempermudah warga negara Indonesia dalam mengakses layanan yang diberikan oleh negara.

Mengutip dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, bahwa pengurusan KTP harus dibuat lebih sederhana sebagaimana pengurusan surat atau dokumen kependudukan lainnya.

Untuk membuat KTP saat ini sebenarnya tidak sulit, karena sudah ada cara membuat KTP secara online.

Sehingga, kamu tidak perlu lagi repot-repot untuk ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau kelurahan setempat.

Syarat Membuat KTP

  • Wajib berusia 17 tahun.
  • Surat pengantar dari Rukun Tetangga atau RT dan Rukun Warga RW.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Surat keterangan pindah dari kota asal (apabila bukan warga asli setempat).
  • Surat keterangan pindah dari luar negeri bagi kamu yang datang dari luar negeri karena pindah. Surat tersebut haruslah dikeluarkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI (Warga Negara Indonesia).
  • Mendatangi kantor kelurahan untuk foto dan perekaman sidik jari.

Syarat membuat KTP diatas adalah persyaratan membuat KTP secara offline, lalau bagaimana dengan persyaratan membuat KTP secara online?

Berikut ini syarat dan cara membuat KTP secara online yang harus kita perhatikan, yaitu:

Syarat Membuat KTP secara Online

  • Sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah atau bahkan sudah pernah menikah
  • Mempunyai Kartu Keluarga

Syarat di atas adalah syarat pembuatan KTP untuk warga negara Indonesia, sedangkan untuk warga negara asing yang memiliki izin tetap, berikut ini syarat untuk pembuatan KTP yang harus dilengkapi.

  • Sudah bersia 17 tahun atau sudah pernah menikah atau sudah ikut serta perekaman data KTP elektronik.
  • Mempunyai Kartu Keluarga.
  • Mempunyai kartu izin tinggal tetap atau KITAP .
  • Mempunyai dokumen perjalanan.

Lalu, ada juga pembuatan KTP untuk WNI dan juga WNA karena adanya perubahan data dengan syarat berikut ini:

  • Mempunyai KTP lama.
  • Mempunyai Kartu Keluarga.
  • Mempunyai Kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Cara Membuat KTP secara Online

Berikut ini cara membuat KTP secara online, yaitu:

  • Unduhlah aplikasi online yaitu dukcapil online.
  • Lalu, pilih layanan KTP dan pilih juga untuk jenis layanannya kartu tanda penduduk.
  • Kemudian, lengkapi data yang dibutuhkan untuk penyelesaian pembuatan KTP.
  • Siapkan juga persyaratan untuk pembuatan KTP seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya dan unggah dokumen sesuai dengan persyaratan tersebut.
  • Lakukan verifikasi berkas hingg muncul notifikasi pada status layanan.
  • Pembuatan KTP telah selesai dan kamu akan mendapatkan KTP baru.
  • Kamu nantinya akan diminta untuk menyerahkan KTP yang lama dan akan menerima KTP yang baru di kecamatan setempat, jangan lupa untuk membawa bukti dari pendaftaran.
  • Bagi peserta yang sebelumnya belum pernah memiliki KTP, maka KTP tersebut akan secara langsung diberikan.