Syarat membuat KTP secara online terbaru. KTP atau Kartu Tanda Penduduk adalah dokumen yang diperlukan sebagai identitas diri.

Adanya KTP ini dapat mempermudah warga negara Indonesia dalam mengakses layanan yang diberikan oleh negara.

Mengutip dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, bahwa pengurusan KTP harus dibuat lebih sederhana sebagaimana pengurusan surat atau dokumen kependudukan lainnya.

Untuk membuat KTP saat ini sebenarnya tidak sulit, karena sudah ada cara membuat KTP secara online.

Sehingga, kamu tidak perlu lagi repot-repot untuk ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau kelurahan setempat.

Syarat Membuat KTP

  • Wajib berusia 17 tahun.
  • Surat pengantar dari Rukun Tetangga atau RT dan Rukun Warga RW.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Surat keterangan pindah dari kota asal (apabila bukan warga asli setempat).
  • Surat keterangan pindah dari luar negeri bagi kamu yang datang dari luar negeri karena pindah. Surat tersebut haruslah dikeluarkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI (Warga Negara Indonesia).
  • Mendatangi kantor kelurahan untuk foto dan perekaman sidik jari.

Syarat membuat KTP diatas adalah persyaratan membuat KTP secara offline, lalau bagaimana dengan persyaratan membuat KTP secara online?