Tak Ada Unsur Pidana, Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kasus Beras Bansos Dikubur

 

JAKARTA- Polda Metro Jaya, menghentikan penyelidikan kasus penimbunan bantuan sosial (bansos) Presiden di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, keputusan untuk menghentikan langkah penyelidikan dalam kasus tersebut, dilakukan lantaran timsus merasa tak menemukan adanya unsur pidana.

“Penyidik menyimpulkan, bahwa tidak ada unsur pidana yang ditemukan terkait dengan penimbunan sembako Bansos Presiden tersebut,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (4/8/2022).

Perwira menengah Polri itu melanjutkan, dari hal itu pula, menandakan bahwa timsus yang diatensi oleh Kapolda Metro Jaya telah rampung melakukan penyelidikan.

Bahkan, ucap dia, pemeriksaan terhadap pihak terkait seperti Bulog, Kementerian Sosial (Kemensos), dan perusahaan jasa logistik JNE Express juga telah dirampungkan.

“Kemudian sudah dilakukan beberapa pemeriksaan terhadap pihak terkait baik dari Kemensos, Bulog, dan juga dari PT pemenang yang mendistribusikan termasuk di dalamnya JNE Express,” ujar dia.

“Beras 3,4 ton yang ditanam ini adalah beras rusak. Kemudian terhadap beras 3,4 ton sudah diganti oleh pihak JNE kepada pemerintah dalam hal ini Kemensos,” terangnya.

“Jadi tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akibat penimbunan sembako bansos Presiden ini. Pun dengan pihak JNE sudah menggantinya melalui pihak Kemensos,” sambung dia.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menggelar giat peninjauan langsung terkait kasus penimbunan sembako bansos Presiden di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

Dalam hal ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, dari hasil peninjauan, pihaknya berhasil menghimpun jumlah sembako (beras) yang ditimbun di kedalaman tanah 3 meter tersebut.

“Hasil sementara yang kami dapatkan dari keterangan JNE itu ada 3,4 ton,” ujar Auliansyah.***