Rahmat juga membantah tuduhan aborsi yang diarahkan kepada Vadel. “Vadel tidak pernah melakukan aborsi. Jadi kami yakin, terkait dengan pasal aborsi yang dituduhkan kepada klien kami, ini tidak benar,” tambahnya.

Untuk memastikan kebenaran, pihak Vadel meminta agar diadakan konfrontasi dengan LM yang menjadi saksi korban dalam kasus ini. “Kami meminta untuk dilakukan konfrontasi agar fakta-fakta yang sebenarnya bisa menjadi fakta hukum. Artinya, di dalam konfrontasi itu nanti akan dicari tahu kebenarannya mana yang benar,” jelas Rahmat.

Konfrontasi ini, menurut Rahmat, diperlukan untuk mengklarifikasi tuduhan terhadap Vadel dan memastikan keabsahan keterangan dari kedua belah pihak, terutama LM yang disebut sebagai saksi korban dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi ini.

Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan tuduhan persetubuhan dan aborsi terhadap LM. Vadel disangkakan melanggar Undang-Undang Kesehatan terkait aborsi dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Sementara itu, saat ini LM dititipkan di UPT PPPA DKI Jakarta.