Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang baligh, berakal sehat, dan mampu.
Namun, ada beberapa kondisi yang dibolehkan untuk tidak berpuasa, salah satunya adalah sakit.
Hukum Orang Sakit yang Tidak Mampu Berpuasa
Dalam Islam, orang yang sakit diperbolehkan untuk tidak berpuasa Ramadhan.
Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 185:
“Barang siapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”
Berdasarkan ayat tersebut, orang yang sakit tidak diwajibkan untuk berpuasa dan diwajibkan untuk menggantinya di hari lain di luar bulan Ramadhan.
Kriteria Orang Sakit yang Boleh Tidak Puasa
Ada beberapa kriteria orang sakit yang boleh tidak berpuasa, yaitu:
Sakit yang berat: Yaitu sakit yang dapat membahayakan diri jika tetap berpuasa.
Sakit yang menahun: Yaitu sakit yang sudah berlangsung lama dan belum ada tanda-tanda kesembuhan.
Sakit yang menyebabkan kelemahan: Yaitu sakit yang menyebabkan tubuh menjadi lemah dan tidak mampu berpuasa.
Kewajiban Orang Sakit yang Tidak Berpuasa
Orang sakit yang tidak berpuasa Ramadhan diwajibkan untuk menggantinya di hari lain di luar bulan Ramadhan.
Jumlah hari yang diqadha’ (diganti) sama dengan jumlah hari yang ditinggalkan.
Selain mengqadha’, orang sakit juga diwajibkan untuk membayar fidyah.
Fidyah adalah sejumlah makanan yang diberikan kepada orang fakir miskin sebagai ganti puasa.
Besaran fidyah adalah satu mud (sekitar 650 gram) makanan pokok per hari.
Anjuran Bagi Orang Sakit yang Mampu Berpuasa
Meskipun diperbolehkan untuk tidak berpuasa, orang sakit yang mampu berpuasa dianjurkan untuk tetap berpuasa.
Hal ini karena pahala puasa Ramadhan sangatlah besar.
Kesimpulan
Orang sakit diperbolehkan untuk tidak berpuasa Ramadhan dan diwajibkan untuk menggantinya di hari lain di luar bulan Ramadhan.
Selain mengqadha’, orang sakit juga diwajibkan untuk membayar fidyah.***