Wanda sangat bersyukur atas keputusan penundaan eksekusi pengosongan rumah, dan telah mengajukan gugatan kepada Wali Kota Jakarta Pusat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait status rumah ini.

Wanda bertekad terus berjuang di Pengadilan mempertahankan hak atas rumah tersebut.

“Kami bersyukur sekali, terima kasih Pak Kapolres dan Bu Kapolsek Menteng atas kesepakatan ini yang berlandaskan status quo,” ucap Wanda yang langsung bersujud syukur.

“Kami akan berjuang dalam sengketa ini di PTUN. Rumah ini hak kami, karena kami punya hak atas rumah ini,” tuturnya.

Seperti diketahui, Wanda dan keluarga saat ini sedang bersengketa dengan pihak Walikota Jakarta Pusat mengenai status rumah di bilangan Menteng Jakarta Pusat, yang berujung eksekusi pengosongan rumah yang dihuni oleh Wanda Hamidah dan keluarga.

Diduga rumah yang berlokasi di jalan Ciasem, Menteng Jakarta Pusat hanya memiliki Surat Izin Penghunian (SIP) yang tidak diperpanjang sejak tahun 2012.

Rumah dengan status SIP ini berdiri diatas tanah dalam Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), atas nama Japto Soerjosoemarno.