JAKARTA – Wanda Hamidah, artis yang juga mantan anggota DPRD DKI Jakarta, terancam tergusur dari kediamannya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Sejumlah pihak dari Pemrov DKI Jakarta Pusat, Satpol PP dan petugas kepolisian mendatangi rumah Wanda Hamidah di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 13/10. Mereka memaksa Wanda Hamidah dan keluarganya untuk mengosongkan rumah yang telah ditinggali sejak tahun 1960.

Dalam akun instagram miliknya, Wanda Hamidah mengunggah rekaman video yang memperlihatkan proses pengosongan yang dilakukan oleh petugas Satpol PP.

Terlihat sejumlah petugas yang mencoba untuk menerobos masuk ke rumahnya.

Wanda menyatakan keberatannya dan mempertanyakan dasar pengosongan rumahnya tersebut tanpa adanya putusan pengadilan.

“Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kami tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengan memerintahkan satpol PP, damkar.. mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap! #lawanmafiatanah,” tulis Wanda di Instagram.