Wanda Hamidah Sujud Syukur Rumahnya Tak Jadi Dikosongkan Paksa

 

JAKARTA – Wanda Hamidah menangis haru hingga sujud syukur begitu mengetahui eksekusi pengosongan rumahnya yang berada di Menteng Jakarta Pusat ditunda sampai adanya putusan pengadilan.

Keputusan penundaan ini diambil setelah Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Menteng berhasil melakukan mediasi antara keluarga Wanda Hamidah dengan pihak Pemkot Jakarta Pusat.

Dalam unggahan video di akun instagram milik Wanda Hamidah, terlihat pihak keluarga Wanda Hamidah melakukan perundingan yg alot dengan pihak PemKot Jakarta Pusat.

Wanda Hamidah menyatakan telah terjadi kesepakatan antara pihaknya dengan Pemerintah Kota Jakarta Pusat bahwa status rumah tersebut saat ini dalam posisi ‘status quo’.

“Tadi sudah ada kesepakatan, karena memang tengah disengketakan di PTUN, maka rumah kami tidak jadi dieksekusi karena berstatus quo,” ujar Wanda

“Dalam artian tidak terjadi eksekusi pengosongan, dan kami pihak keluarga tetap menempati rumah kami sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Wanda Hamidah dalam unggahan video Instagramnya, Sabtu (15/10/2022).

Wanda sangat bersyukur atas keputusan penundaan eksekusi pengosongan rumah, dan telah mengajukan gugatan kepada Wali Kota Jakarta Pusat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait status rumah ini.

Wanda bertekad terus berjuang di Pengadilan mempertahankan hak atas rumah tersebut.

“Kami bersyukur sekali, terima kasih Pak Kapolres dan Bu Kapolsek Menteng atas kesepakatan ini yang berlandaskan status quo,” ucap Wanda yang langsung bersujud syukur.

“Kami akan berjuang dalam sengketa ini di PTUN. Rumah ini hak kami, karena kami punya hak atas rumah ini,” tuturnya.

Seperti diketahui, Wanda dan keluarga saat ini sedang bersengketa dengan pihak Walikota Jakarta Pusat mengenai status rumah di bilangan Menteng Jakarta Pusat, yang berujung eksekusi pengosongan rumah yang dihuni oleh Wanda Hamidah dan keluarga.

Diduga rumah yang berlokasi di jalan Ciasem, Menteng Jakarta Pusat hanya memiliki Surat Izin Penghunian (SIP) yang tidak diperpanjang sejak tahun 2012.

Rumah dengan status SIP ini berdiri diatas tanah dalam Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), atas nama Japto Soerjosoemarno.

Karena SIP nya tidak diperpanjang sejak tahun 2012, pihak pemerintah Kota Jakarta Pusat mengeluarkan Surat Peringatan (SP) pengosongan rumah sebanyak tiga kali sampai akhir nya mengambil langkah melakukan eksekusi ke rumah tersebut.(SW)