Pengosongan lahan ini sempat mengalami penolakan dari pihak keluarga Wanda Hamidah dengan alasan pengosongan tanpa melalui putusan dari pengadilan.
Petugas Satpol PP sempat mendapatkan perlawanan dari pihak keluarga yang tidak mengizinkan petugas masuk ke rumah tersebut.
“Satpol PP sudah menerobos masuk ke dalam, tanpa perintah pengadilan. Satpol PP sudah melakukan pengerusakan,” kata Wanda.
Melihat hal tersebut, pihak Pemkot Jakarta Pusat pun membuka dialog dengan pihak keluarga Wanda Hamidah untuk mengambil jalan tengah terhadap pengosongan lahan itu.
Pihak keluarga Wanda Hamidah akhirnya mengizinkan jajaran Satpol PP untuk mengangkut barang-barang yang ada di dalam rumahnya.
Wanda Hamidah mengatakan rumah yang ditempatinya tersebut milik Hamid Husen yang merupakan paman Wanda.
“Ini rumah keluarga kami. Sudah 4 generasi dari tahun 1960,” jelas Wanda.
Wanda menjelaskan Wali Kota Jakarta Pusat telah memberikan Surat Peringatan kepada Hamid Husen pada 22 September 2022, 30 September 2022, dan 7 Oktober 2022 yang memerintahnya untuk mengosongkan rumahnya.
Tinggalkan Balasan