Terhadap peringatan itu, Hamid Husen, menyampaikan keberatannya pada 6 dan 7 Oktober 2022. Namun Walikota meresponnya dengan mengeluarkan peringatan terakhir pada tanggal 10 Oktober 2022 untuk melakukan pengosongan dalam waktu 1×24 jam.
Wanda mempertanyakan mengapa yang melakukan eksekusi Satpol PP dan Wali Kota. Padahal, katanya, pengosongan rumah seharusnya menjadi wewenang pengadilan.
“Namun tak ada penetapan dari pengadilan terhadap pengosongan ini,” jelas Wanda.
Wanda menduga terdapat penyalahgunaan kekuasaan dalam kejadian ini. Dia menyatakan akan menempuh jalur hukum. “(Kami) akan melakukan perlawanan dalam upaya hukum,” ucap dia.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komarudin angkat bicara soal eksekusi pengosongan rumah Wanda Hamidah.
Komarudin menjelaskan Walikota Jakarta Pusat mengajukan permohonan bantuan pengamanan terkait rencana pengosongan rumah ke Polres Jakarta Pusat. Permohonan ini dtiindaklanjuti dengan menugaskan sebanyak 30 personel anggota Polri ke lokasi.
“30 personel saja. Kita hanya mengamankan saja. Pengosongan dari Satpol PP. Kita hanya bantu antisipasi jangan sampai ada gesekan,” ujar dia kepada wartawan.
Tinggalkan Balasan