Komarudin kemudian menjelaskan bahwa pengosongan rumah Wanda Hamidah dilakukan karena tanah yang ditempati oleh pemilik rumah diklaim sebagai aset pemerintah daerah.

“Jadi pemilik lama itu dia hanya memegang SIP (surat izin penghunian) mulai dari tahun 79 kalau tidak salah,” ujar dia.

“Yang bersangkutan itu hanya mengantongi SIP dan mulai tahun 2012 sudah mati,” ujar dia

Sempat terjadi perdebatan antara pemilik rumah dengan Pemerintah Kota Jakarta. Namun, situasi sudah kondusif.

“Tadi sempat ada perdebatan pemilik lama dengan pemerintah. Pemerintah jelaskan mereka tercatat penghuni liar atau apa sementara mereka sudah tinggal di situ puluhan tahun dan hanya bermodalkan SIP bukan sertifikat hak milik,” tandas dia.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin secara terpisah juga mengatakan pihaknya berada di rumah Wanda Hamidah untuk membantu proses pengamanan.

“Unsurnya banyak di sana, ada unsur dari bagian hukum, ada kemudian dari kepolisian, unsur TNI, kemudian unsur dari luar kecamatan, dan itu semua kegiatannya dari tingkat kota,” kata Arifin.