Menanggapi ribut-ribut eksekusi pengosongan rumah Wanda Hamidah,
Pemerintah Kota Jakarta Pusat angkat bicara.
Ada empat rumah di Jalan Citandui 2, Menteng, Jakarta Pusat, yang dieksekusi pada Kamis (13/10/2022).
Satu dari empat rumah di lahan seluas 1.400 meter persegi itu adalah rumah yang dihuni oleh artis Wanda Hamidah dan keluarga.
Menurut Ani Suryani, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat, pengosongan rumah itu dilakukan karena Surat Izin Penghunian (SIP) yang telah habis sejak tahun 2012.
Selanjutnya Ani menjelaskan, lahan tersebut merupakan asset negara namun dimiliki oleh perseorangan yang memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2010.
“Nah pada saat tanah negara ini bebas, siapa saja boleh meningkatkannya. Nah penghuni di sini, termasuk Wanda sekeluarga, tidak melanjutkan (SIP) itu, sehingga pada 2010, (pemilik SHGB) membeli ini. Kemudian diterbitkan karena ini tanah negara,” ujar Ani saat ditemui di lokasi, Kamis.
Pemilik SHGB ingin memanfaatkan lahan tersebut dan melakukan mediasi dengan penghuni lahan tersebut selama 10 tahun dan sempat mengirim somasi kepada pemilik rumah sebanyak tiga kali.
Tinggalkan Balasan