hainews.co.id – Media sosial TikTok ramai membahas unggahan yang menarasikan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 900.000 yang diklaim akan cair pada Januari–Februari 2026. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa sasaran penerima BSU 2026 adalah masyarakat yang memiliki kartu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Alhamdulillah kabar gembira untuk seluruh masyarakat Indonesia bagi yang mempunyai kartu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan terdapat BSU sebesar Rp 900.000 cair di bulan Januari–Februari 2026,” tulis salah satu unggahan TikTok yang viral. Unggahan tersebut juga mengajak masyarakat untuk segera mengecek apakah termasuk penerima BSU 2026.

Menanggapi informasi tersebut, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah terkait penyaluran BSU 2026.

“Hingga saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah terkait BSU,” ujar Erfan saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2026).

Meski demikian, Erfan mengimbau para pekerja untuk tetap mendaftarkan diri sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini bertujuan agar apabila program BSU kembali disalurkan, pekerja dapat memenuhi kriteria dan memperoleh haknya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya. Informasi resmi terkait BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses melalui laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugrah, menegaskan bahwa program BSU tidak berkaitan dengan kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Tidak (berkaitan),” ujar Rizky saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2026). Ia menjelaskan bahwa penyaluran serta penentuan kriteria penerima BSU sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai informasi, penyaluran BSU terakhir dilakukan pemerintah pada Juni–Juli 2025. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, pekerja yang memenuhi kriteria berhak menerima BSU sebesar Rp 300.000 per bulan atau Rp 600.000 untuk dua bulan sekaligus. Namun, pencairan BSU 2025 berlangsung hingga Agustus 2025 akibat kendala teknis.

Adapun syarat penerima BSU 2025 antara lain Warga Negara Indonesia dengan NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025, menerima gaji maksimal Rp 3.500.000 per bulan, diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH), serta bukan ASN, prajurit TNI, maupun anggota Polri.

BSU sendiri merupakan salah satu bentuk stimulus ekonomi pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.