hainews.co.id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali mendorong seluruh pelaku usaha akomodasi pariwisata untuk segera mengurus Sertifikat Kesiapsiagaan Bencana (SKB). Sertifikasi tersebut dinilai penting untuk memastikan hotel memiliki standar mitigasi dan kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai potensi bencana di Bali.

Dorongan itu disampaikan dalam Workshop Pengembangan Mekanisme Rekognisi Sertifikasi Bencana untuk Dunia Usaha Pariwisata yang digelar di Denpasar, Rabu, 26 Agustus 2026.

BPBD Bali mencatat dari 498 hotel yang menjadi sasaran sertifikasi, baru 117 hotel yang telah mengantongi SKB. Artinya, masih terdapat 381 hotel yang belum memiliki sertifikasi kesiapsiagaan bencana.

Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Bali, Ida Bagus Gede Widnyana Putra, mengatakan sertifikasi tersebut dapat menjadi nilai tambah bagi hotel, terutama ketika berhadapan dengan wisatawan mancanegara dan agen perjalanan internasional.

Menurutnya, agen perjalanan kerap menanyakan kesiapan hotel dalam menghadapi bencana, khususnya ketika memilih akomodasi untuk kegiatan atau acara internasional.

“Kalau dari beberapa hotel yang telah mengikuti sertifikasi pada event-event tertentu, khususnya event internasional, beberapa travel agent pasti menanyakan hal ini. Jadi, apa upaya kesiapsiagaan yang mereka sudah lakukan,” ujar Gus Wid di Harris Hotel Sunset Road, Denpasar, Rabu (26/8/2026).

Widnyana mengatakan masih rendahnya jumlah hotel yang memiliki SKB menunjukkan bahwa pemahaman mengenai budaya sadar bencana di sektor pariwisata masih perlu diperkuat.

“Secara pemahaman, budaya sadar bencana itu belum semua memahami bahwa ini menjadi hal yang penting. Kemudian, secara tata kelola, tadi masih kita dalam memperbaiki tata kelola,” tuturnya.

BPBD Bali menilai sertifikasi bukan semata-mata kewajiban administratif, tetapi bagian dari investasi keselamatan sekaligus upaya meningkatkan daya saing usaha pariwisata.

Hotel yang telah memiliki sertifikat dapat menggunakannya sebagai bukti bahwa pengelola telah memenuhi sejumlah indikator kesiapsiagaan dan memiliki langkah mitigasi untuk melindungi tamu maupun pekerja.

Dorongan sertifikasi menjadi semakin penting karena Bali memiliki berbagai potensi ancaman bencana. BPBD Bali mencatat terdapat 14 potensi ancaman bencana yang dapat terjadi di wilayah tersebut.

Karena itu, pengelola akomodasi pariwisata diminta memastikan sejumlah aspek keselamatan tersedia dan berfungsi dengan baik. Di antaranya jalur evakuasi yang memadai, rambu-rambu yang jelas, serta akses penyelamatan diri bagi tamu dan pekerja.

Kesiapan tersebut menjadi sangat penting, terutama untuk menghadapi risiko bencana seperti gempa bumi dan tsunami yang dapat mengancam kawasan pesisir Bali.

Saat ini, dari total 498 hotel yang menjadi sasaran, sebanyak 117 hotel telah memiliki SKB, sedangkan 381 lainnya belum tersertifikasi.

BPBD Bali pun terus mendorong peningkatan kesadaran pelaku usaha pariwisata sekaligus melakukan penguatan tata kelola sertifikasi. Sertifikat kesiapsiagaan bencana tersebut berlaku selama lima tahun.

Dengan semakin banyaknya hotel yang memenuhi standar kesiapsiagaan, pemerintah berharap keamanan wisatawan dan pekerja dapat lebih terjamin. Di sisi lain, sertifikasi diharapkan menjadi bagian dari strategi memperkuat kepercayaan wisatawan dan agen perjalanan terhadap industri pariwisata Bali.