Cara lapor pajak online kini dapat dilakukan oleh pribadi maupun perusahaan dengan mudah dan cepat. Kemajuan teknologi telah mendorong inisiatif untuk melaporkan pajak secara online bagi wajib pajak Badan (WP Badan) maupun wajib pajak Pribadi (WP Pribadi).

Sebelum melaporkan SPT Pajak, terdapat beberapa hal yang harus dipersiapkan. WP Pribadi karyawan atau pekerja harus melengkapi dokumen bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pihak pemberi kerja dan mempersiapkan EFIN sebelum melaporkan pajak secara online.

Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak menjadi kewajiban bagi seluruh wajib pajak yang dilakukan setiap tahun. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Wajib pajak dengan NPWP harus laporkan SPT Tahunan yang bisa dilakukan online hingga batas waktu tertentu.

Bagi wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan berakhir pada 31 maret 2023.

Sementara, bagi wajib pajak badan berakhir pada 30 april 2023. Pelaporan SPT Tahunan ini dapat dilakukan melalui e-filling atau e-form di djponline.pajak.go.id.