Menurut Direktorat Jenderal pajak, e-filling dapat dilakukan melalui ponsel dengan akses internet penuh.

Berikut ini adalah cara dan langkah-langkah mudah untuk melakukan lapor pajak secara online:

  • Akses terlebih dahulu situs https://djponline.pajak.go.id melalui browser Hp atau Laptop.
  • Lakukan login dengan cara memasukkan NPWP atau NIK, password dan juga kode Captcha.
  • Pilih layanan e-Filing dan setelah itu klik “Lapor”.
  • Klik icon e-filing dan pilihlah “Buat SPT”.
  • Isi formulir dengan benar sesuai yang diminta.
  • Setelah formulir terisi, maka akan menuju halaman pembayaran.
  • Lakukanlah pembayaran dan setelah pembayaran selesai, klik “Ya”.
  • Untuk bisa meminta ringkasan SPT ini, maka kamu bisa ambil kode verifikasi dengan klik Di Sini.
  • Jika sudah, maka nanti akan langsung keluar sebuah kode dan kamu juga bisa masukkan kode verifikasi tersebut di kolom yang tersedia.
  • Lalu, lanjutkan dengan klik Kirim SPT.
  • Kemudian, prosesnya sudah selesai dan nantinya Bukti Penerimaan Elektronik SPT ini akan diterima melalui e-mail.

Dengan melaporkan pajak secara online, proses menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien. Masyarakat diharapkan untuk memanfaatkan teknologi yang ada untuk mempermudah proses pelaporan pajak dan mematuhi kewajiban sebagai wajib pajak.