Menurut Direktorat Jenderal pajak, e-filling dapat dilakukan melalui ponsel dengan akses internet penuh.
Berikut ini adalah cara dan langkah-langkah mudah untuk melakukan lapor pajak secara online:
- Akses terlebih dahulu situs https://djponline.pajak.go.id melalui browser Hp atau Laptop.
- Lakukan login dengan cara memasukkan NPWP atau NIK, password dan juga kode Captcha.
- Pilih layanan e-Filing dan setelah itu klik “Lapor”.
- Klik icon e-filing dan pilihlah “Buat SPT”.
- Isi formulir dengan benar sesuai yang diminta.
- Setelah formulir terisi, maka akan menuju halaman pembayaran.
- Lakukanlah pembayaran dan setelah pembayaran selesai, klik “Ya”.
- Untuk bisa meminta ringkasan SPT ini, maka kamu bisa ambil kode verifikasi dengan klik Di Sini.
- Jika sudah, maka nanti akan langsung keluar sebuah kode dan kamu juga bisa masukkan kode verifikasi tersebut di kolom yang tersedia.
- Lalu, lanjutkan dengan klik Kirim SPT.
- Kemudian, prosesnya sudah selesai dan nantinya Bukti Penerimaan Elektronik SPT ini akan diterima melalui e-mail.
Dengan melaporkan pajak secara online, proses menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien. Masyarakat diharapkan untuk memanfaatkan teknologi yang ada untuk mempermudah proses pelaporan pajak dan mematuhi kewajiban sebagai wajib pajak.
Halaman
2 Komentar