KENDARI – Forum Komunikasi Pemuda Indonesia (FKPI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadukan dugaan tidak pidana korupsi Kepala Dinas (Kadis) Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tenggara di Kejaksaan Tinggi Sultra, Minggu, 21/1/2024.
Ketua FKPI, La Tanda sebelum memasukan aduan dugaan tindak pidana korupsi dari kelompok aktivis berkonsultasi terlebih dahulu sama kasi penkum mengenai data dan anilis dugaan tindak pidana korupsi di lingkup dinas perumahan, pemukiman, dan pertanahan provinsi Sultra dengan tujuan agar aduan secepatnya di proses. Setalah berdiskusi bersama kasi penkum tidak berselang waktu lama langsung diarahkan di PTSP tempat pengaduan.
“Kami berharap kepada kejaksaan tinggi Sultra agar benar- benar serius memproses kasus ini secepatnya dan kami dari FKPI- sultra akan selalu suport dan memberikan dukungan secara moril terhadap kejaksaan tinggi Sultra agar memberantas tindak pidana korupsi di Sultra terkhusus problem yang kami adukan pada hari Jumat 19 Januari 2024 lalu,” kata La Tanda.
Disamping itu, Arnol, selaku korlap menegaskan akan selalu mengawal kasus ini sampai tuntas agar tidak terjadi lagi polemik di masyarakat kedepannya tentu ini semua harapan kita semua untuk kemajuan Sultra. Tegakan hukum dan berantas korupsi Sampai ke akar-akarnya.
Hasil analisis dan gajian sebagai berikut;
1. Berdasarkan hasil investigasi dan data kami temukan adanya dugaan korupsi pada pekerjaan kontruksi swakelolah taman halaman kantor dinas perumahan,pemukiman dan pertanahan Sultra dengan anggaran 1 M tahun 2023 yang di kerjakan, maupun pengawasan serta perencanaanya dan pengelolaan anggaran yang di laksakan oleh dinas tersebut Tampa ada perencana dan gambar. Hal ini tidak sesuai dengan pepres No 6 tahun 2018 pasal 3 tipe kategori swakelola. Dimana tipe 1 menjelaskan swakelolah yang di rencanakan, di laksanakan dan di awasi oleh kementrian/ lembaga/ perangkat daerah penanggung jawab anggaran. Di dalam aturan tidak mencantumkan bahwa lembaga dan instansi dapat mengelolah anggaran dalam bentuk kegiatan kontruksi dalam anggaran swakelola. Berdasarkan aturan setiap pengelolaan anggaran belanja barang/ jasa harus berlandaskan aturan.
2. Adapun kegiatan yang masuk di kategori tipe 1 melakukan bimbingan teknis, penyuluhan, dan sosialiasi hukum/aturan baru berdasarkan LKKP No 3 tahun 2021 swakelola. Dengan dasar itu kami menduga adanya pelanggaran dan perlawan hukum yang kemudian dapat menyebabkan kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang.
Sebab kegiatan tersebut dengan anggaran 1 M Tampa ada perencanaan dan gambar/ Dena struktur kegiata. sebagaiman dijelaskan dalam pepres No 16 tahun 2018 tentang swakelola dimana pada pasal 3 tipe kategori 1.
2. Terkait kisruh tenaga honorer yang berjumlah 39 orang berdasarkan SK gubernur no 149 tahun 2023 pengangkatan tenaga honorer di kantor dinas perumahan, pemukiman, dan pertanahan prov.sultra, dimana fakta berjumlah 33 orag dari sejak SK terbit tidak terbayarkan gaji sebesar Rp.1.500.000./ orang dari Juli sampai Desember 2023. Hal ini kadis perumahan,pemukiman dan pertanahan tidak berdasarkan hukum, sebab kebijakan kadis tidak memberikan gaji atau memberhentikan tidak memiliki kewenangan sebab kadis hanya menjalankan admistrasi bukan sebagai pemegang kewenangan dalam membuat aturan yang berkekuatan hukum. Seharunya pemberhentian tenaga honorer berdasarkan putusan gubernur/bupati/presiden.
3. Adapun kami dugaan serta menilai sikap dan kebijakan kadis perumahan, perumahan dan pertanahan provinsi secara terang- terang melawan aturan dan hukum. Ini sangat tidak sejalan dengan UU ASN dimana pada pasal menyebutkan larangan keras bagi ASN terlibat dalam mengerjakan atau mengendalikan dalam kegiatan proyek baik itu secara langsung maupun tidak langsung.
Adapun persoalan mereka adukan sbb:
1. Mendesak kejaksaan tinggi Sultra agar segera memeriksa dan memproses hukum serta turun lapangan untuk investigasi kegiatan tersebut kadis perumahan dan pemukiman sultra dan Kabid swadaya atas indikasi korupsi pada beberapa paket/proyek kontruksi sala satunya pada pekerjaan taman halaman kantor perumahan dan pemukiman tahun anggaran 2023 sebesar 1 M yang kami duga proses pengelolaan tidak sesuai mekanisme lelang proyek pada umumnya.
2. Serta anggaran tenaga honorer berjumlah 33 orang dengan anggaran Rp. 300 juta rupiah yang tidak di bayarkan.
Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih berusaha melalukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait demi keberimbangan pemberitaan.(**)