Gaji Hingga 2,5 Juta, Inilah Cara Mendaftar Anggota PPK Pemilu 2024

Cara Mendaftar Anggota PPK
Cara Mendaftar Anggota PPK (Ilustrasi:IndonesianParliamentaryCenter)

Cara mendaftar anggota PPK Pemilu 2024. Proses pendaftaran PPK dimulai dari 20 November-16 Desember 2022. Dengan demikian bagi masyarakat yang ingin ikut berpartisipasi dalam mensukseskan pemilu 2024 bisa mendaftarkan diri dengan menjadi PPK.

Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 telah di buka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPK). Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui aplikasi atau website Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Sebelum melakukan pendafaran, pendaftar terlebih dahulu harus mendaftar agar bisa login di situs SIAKBA dengan mengunjungi situs https://siakba.kpu.go.id.

Adapun Cara mendaftar anggota PPK, yaitu dengan tahapan berikut:

  1. Pendaftar dapat membuat akun SIAKBA pada laman depan situs dengan memasukkan nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), email, serta kata sandi yang akan digunakan.
  2. SIAKBA akan mengirimkan tautan atau link ke email yang telah didaftarkan. Kemudian klik link tersebut untuk mengaktivasi akun SIAKBA.
  3. Setelah verifikasi akun berhasil, pendaftar bisa masuk/login ke SIAKBA untuk melengkapi data diri sesuai dengan KTP, riwayat pendidikan, dan pengalaman terkait kepemiluan jika ada.
  4. Kemudian pendaftar melengkapi berkas persyaratan dengan mengunggah salinan berkas pada kolom yang telah disediakan. Adapun berkas yang perlu diunggah antara lain fotokopi KTP elektronik, ijazah yang dilegalisir, surat pernyataan, dan surat kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan Rumah Sakit atau puskesmas beserta keterangan cek darah dan indikator tidak ada komorbid.
  5. Kemudian pilih seleksi dan mengunggah dokumen serta cek kelengkapan dokumen. Pada proses pemeriksaan kelengkapan dokumen, panitia akan memeriksa berkas yang diterima KPU. Apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir;
  6. Selesaikan proses pendaftaran dengan memilih bagian persetujuan tentang syarat dan ketentuan yang berlaku.
  7. Selanjutnya pelamar dapat mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas.

Apabila memenuhi syarat, pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi. Jika tidak memenuhi syarat maka pelamar dinyatakan tidak lulus. Dengan demikian pendaftar telah resmi menjadi calon pendaftar PPK Pemilu 2024.