Berikut adalah ketentuan dan syarat dalam Hukum Arisan Qurban tersebut dilekatkan dengan ibadah qurban:
1. Niat dan Tujuan
Adanya niat dari peserta arisan untuk saling tolong menolong dalam memudahkan pelaksanaan ibadah qurban adalah syarat utama. Syariat memerintahkan agar tolong-menolong dilakukan untuk mempermudah perbuatan kebajikan dan taqwa, seperti yang disebutkan dalam QS. Al-Maidah [5]: 2.
2. Kesadaran Akan Akad Utang
Semua peserta harus menyadari bahwa uang yang diterima dari hasil arisan ini bersifat utang. Dalam syariat, utang adalah akad yang wajib dikembalikan sesuai dengan kesepakatan. Penyerahan harta dengan kewajiban mengembalikan padanannya pada waktu yang telah ditentukan termasuk dalam akad utang (qardl).
3. Ketentuan Pengembalian Utang
- Jika Objek Utang Berupa Uang atau Barang Ribawi: Pengembalian harus sama jenis, berat, takaran, dan timbangannya tanpa tambahan apapun, untuk menghindari riba.
- Jika Objek Utang Berupa Barang: Pengembalian tidak harus sama persis, namun harus mendekati atau serupa. Ini dikenal sebagai shuratan, seperti contoh Rasulullah SAW yang pernah meminjam onta bikr dan mengembalikannya dengan onta ruba’i.
4. Penjamin dalam Arisan
Adanya penjamin yang bertanggung jawab mengumpulkan donasi peserta dan menasarufkannya untuk membeli hewan qurban. Jika ada anggota yang mangkir dari kewajiban membayar, penjamin harus siap menagih atau menanggung risiko tersebut.
5. Tidak Ada Unsur Riba
Penambahan yang disyaratkan di muka dan diberikan kepada pihak yang mengutangi adalah termasuk riba qardli dan haram hukumnya. Namun, tambahan yang diberikan secara spontan tanpa syarat dalam akad adalah hadiah dan diperbolehkan.
6. Pelaksanaan Berdasarkan Kemashlahatan
Admin arisan yang bertindak sebagai penjamin harus bertindak berdasarkan kemashlahatan semua anggota. Kebijakan seorang pemimpin atas rakyat harus berdasarkan kemashlahatan, sebagaimana disebutkan dalam kaidah:
Tinggalkan Balasan