BOGOR — Penguatan fungsi penyuluhan pertanian telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden RI (Perpres) Nomor 35 Tahun 2022. Penyuluhan pertanian adalah upaya strategis dalam menggerakkan pencapaian pembangunan pertanian.
Melalui kegiatan penyuluhan, petani ditingkatkan kemampuannya agar mampu mengelola usahatani secara produktif, efisien dan menguntungkan, serta mensejahterakan kehidupan petani beserta keluarganya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Pertanian melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) telah melakukan Penyusunan Rancangan Permentan Tindak Lanjut Perpres Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian pada Selasa (31/5/2022) di Horison Bogor Icon Hotel and Convention Bogor.
Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkapkan bahwa efekvifitas penyelenggaraan penyuluhan terjadi apabila didukung oleh penyuluh pertanian berkualitas.
“Kelembagaan yang kuat, sarana dan prasarana yang memadai sangat mendukung keberhasilan pelaksanaan penyuluhan. Karena mandat dari Perpres Nomor 35 Tahun 2022 yang harus segera ditindaklanjuti adalah sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota”, ujar Mentan Syahrul.
“Perpres ini merupakan kebijakan dari Presiden Jokowi sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan untuk menguatkan kembali fungsi penyuluhan pertanian, mulai dari desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga pusat sebagai simpul terdepan penyuluhan pertanian”, jelas Mentan Syahrul.
Hal senada disampaikan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Dedi Nursyamsi dengan lahirnya Perpres Nomor 35 Tahun 2022 diharapkan penyuluhan pertanian akan lebih efektif dan semarak lagi.
“Perpres Nomor 35 Tahun 2022 juga mengatur penguatan fungsi Penyuluhan Pertanian untuk mendukung peningkatan pencapaian pangan dan menjaga ketahanan pangan nasional. Melalui penguatan fungsi penyuluhan pertanian dan penguatan sinergi hubungan kerja antara Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan, ujar Dedi.
Dedi menilai pentingnya kolaborasi untuk membangun sektor pertanian. “Hal ini sesuai dengan tujuan pembangunan pertanian nasional yakni menyediakan pangan untuk seluruh rakyat, meningkatkan kesejahteraan petani dan menggenjot ekspor,” lanjut Dedi
Ditambahkan “jika pemanfaatan teknologi dan informasi menjadi titik kritis dalam penyusunan Permentan ini, BPP harus mempunyai ahli IT dalam mendukung kemajuan BPP. Selain itu, sasaran Kementan harus sesuai dengan RPJMN dan sesuai dengan presentase petani yang menerapkan teknologi sehingga dalam menyusun rancangan ini jelas dan sesuai dengan alur papar Dedi.
Sementara Sekretaris BPPSDMP, Siti Munifah mengatakan bahwa dalam melaksanakan ketentuan perlu disusun peraturan turunan dari amanat Pasal 9, Pasal 14 ayat (10), Pasal 20 ayat (4) dan Pasal 26 serta dalam bentuk Peraturan Menteri Pertanian.
Mempertimbangkan efektivitas pengaturan dan muatan substansi maka BPPSDMP menyusun dua Peraturan Menteri, yaitu: Permentan tentang Penguatan Hubungan Kerja, Pemanfaatan Teknologi Informasi Komunikasi dan Pembinaan Pengawasan dan yang satu lagi Permentan tentang Pengembangan dan Pembinaan Teknis Penyuluhan Swadaya dan Pembinaan Penyuluh Swasta.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Biro Hukum, Kepala Pusat dan Kepala Balai lingkup BPPSDMP, para pakar penyuluhan, KPPN serta Kordinator dan Sub Koordinator lingkup Sekretariat BPPSDMP untuk memberikan masukan yang bersifat konstruktif. (NF)