Untuk membahas biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M, Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja).

Panja ini juga akan membahas skenario pelayanan jemaah haji di tengah pandemi Covid-19 dan pengurangan jumlah petugas haji.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi dalam Rapat Kerja yang dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan jajaran Kemenag, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2023).

“Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama bersepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) tentang BPIH tahun 1445 H/2024 M serta secepatnya dapat memulai pembahasan mengenai asumsi dasar dan komponen BPIH,” kata Ashabul Kahfi.

Panja BPIH 1445 H/2024 M akan diketuai oleh anggota Komisi VIII DPR RI Moekhlas Sidik.

Dalam rapat kerja tersebut, Menag Yaqut Cholil Qoumas telah menyampaikan usulan rata-rata BPIH per jemaah pada tahun depan sebesar Rp105.095.032,34.

Anggaran tersebut terdiri dari dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji (Bipih/Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).