PPPK dan PNS, Pemerintah akan membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tahun 2023. CASN terdiri dari dua jenis, yaitu calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Keduanya akan mendapatkan gelar ASN, tetapi terdapat perbedaan dalam hal gaji, tunjangan, dan status kerja. 

 

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pegawai yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian setelah memenuhi syarat tertentu.

Mereka bekerja di bawah naungan pemerintah atau negara. PNS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan pangkat dan golongan yang mereka miliki. Gaji dan tunjangan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden tentang Gaji dan Tunjangan PNS.

 

Sementara itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah ASN yang direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.