PPPK dan PNS, Pemerintah akan membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tahun 2023. CASN terdiri dari dua jenis, yaitu calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Keduanya akan mendapatkan gelar ASN, tetapi terdapat perbedaan dalam hal gaji, tunjangan, dan status kerja.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pegawai yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian setelah memenuhi syarat tertentu.
Mereka bekerja di bawah naungan pemerintah atau negara. PNS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan pangkat dan golongan yang mereka miliki. Gaji dan tunjangan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden tentang Gaji dan Tunjangan PNS.
Sementara itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah ASN yang direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Mereka juga merupakan WNI yang telah memenuhi syarat sebelum diangkat menjadi pegawai pemerintah. PPKK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sebagai pelaksana tugas dan jabatan pemerintahan. Gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Terdapat beberapa perbedaan penting antara PNS dan PPPK dalam hal gaji, tunjangan, proses rekrutmen, batas usia melamar, kedudukan hukum, usia pensiun, pemberhentian hubungan kerja, dan status kerja.
Pertama, perbedaan terletak pada gaji dan tunjangan. Meskipun komponennya serupa, perbedaannya terletak pada landasan hukum yang mengaturnya.
PNS dan PPPK menerima pendapatan yang terdiri dari gaji dan beberapa tunjangan.
Komponen pendapatan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah sementara gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah.
Kedua, proses rekrutmen atau tahapan seleksi juga berbeda. Bagi calon PNS, mereka harus melewati tiga tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Sementara itu, calon PPPK hanya melewati seleksi administrasi dan seleksi kompetensi bidang.
Ketiga, terdapat perbedaan dalam batas usia melamar. Untuk melamar menjadi CPNS, seseorang harus memiliki usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sedangkan untuk melamar PPPK, usia minimalnya adalah 20 tahun dan usia maksimal adalah satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan atau formasi yang dilamar.
Keempat, terdapat perbedaan dalam kedudukan hukum antara PNS dan PPPK.
PNS dapat menduduki semua jabatan pemerintahan, sedangkan PPPK memiliki lingkup yang lebih terbatas dan tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Kelima, usia pensiun juga berbeda antara PNS dan PPPK. PNS pensiun pada usia 58 atau 60 tahun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sedangkan PPPK pensiun pada usia 58 atau 60 tahun tergantung jenis jabatan yang diemban.
Keenam, pemberhentian hubungan kerja juga memiliki perbedaan. PNS dapat diberhentikan dengan hormat ketika mencapai usia pensiun, sementara PPPK dihentikan dengan hormat saat jangka waktu dengan predikat tertentu atau diberhentikan dengan hormat.***