hainews.co.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) yang melibatkan 10.564 peserta di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas enam kasus meninggalnya peserta internship yang terjadi sepanjang 2026.

Dalam evaluasi tersebut, seluruh peserta diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan secara komprehensif guna memastikan kondisi fisik dan mental mereka selama menjalankan masa penugasan. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Kemenkes untuk memperbaiki tata kelola program serta memperkuat perlindungan bagi para dokter muda.

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan, dr. Yuli Farianti, mengatakan setiap peristiwa yang menimpa peserta Program Internsip Dokter Indonesia menjadi perhatian serius kementerian. Menurutnya, Kemenkes telah melakukan audit medis dan investigasi bersama berbagai pihak untuk mengidentifikasi penyebab kejadian sekaligus menyusun langkah perbaikan program.

Proses evaluasi meliputi medical check-up, pemeriksaan fisik, pemeriksaan laboratorium, serta skrining kesehatan jiwa. Pemeriksaan tersebut bertujuan mendeteksi secara dini berbagai permasalahan kesehatan yang mungkin dialami peserta selama menjalankan internship.

Selain pemeriksaan kesehatan, Kemenkes juga akan mengevaluasi pencapaian kompetensi peserta melalui logbook yang menjadi bagian dari proses pembelajaran selama mengikuti Program Internsip Dokter Indonesia.

Untuk mendukung pelaksanaan evaluasi, seluruh peserta dibebastugaskan sementara mulai 30 Juli hingga 14 Agustus 2026. Selama periode tersebut, peserta difokuskan mengikuti rangkaian pemeriksaan kesehatan tanpa menjalankan tugas pelayanan.

Kemenkes juga memperkuat sistem pendampingan dengan meningkatkan koordinasi antara peserta, dokter pendamping, wahana internship, serta pemerintah daerah. Komunikasi yang lebih intensif diharapkan dapat membantu mendeteksi berbagai kendala yang dihadapi peserta sejak dini sehingga dapat segera ditangani.

Hasil pemeriksaan kesehatan nantinya akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan kelanjutan program internship. Peserta yang dinyatakan sehat dan telah memenuhi target kompetensi sesuai logbook dapat menyelesaikan Program Internsip Dokter Indonesia tanpa harus menjalani perpanjangan masa tugas.

Melalui evaluasi menyeluruh ini, Kemenkes berharap pelaksanaan Program Internsip Dokter Indonesia ke depan dapat berjalan lebih baik dengan mengutamakan aspek keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan para dokter muda yang bertugas di berbagai daerah.